Surat pengantar penerbitan kartu keluarga baru

  1. Surat pengantar dari kepala desa rangkap 3
  2. Fomulir F1 01 dari desa
  3. Foto Copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) rangkap 3

  1. Pemohon mengisi buku tamu
  2. Pemohon membawa persyaratan lengkap sesuai ketentuan diatas
  3. Pemohon menyerahkan kelengkapan berkas kepada petugas loket umum dikecamatan
  4. Pemohon menunggu verifikasi berkas oleh petugas lengkap diproses lebih lanjut/tidak lengkap dikembalikan kepada pemohon untuk dilengkapi
  5. Petugas meregistrasi berkas permohonan
  6. Camat menandatangani surat pengantar penerbitan kartu keluarga baru dan stempel
  7. Petugas menyerahkan berkas yang telah ditandatangani oleh camat kepada pemohon dengan tanda terima.

1 Jam

Tidak dipungut biaya

Surat pengantar penerbitan kartu keluarga baru

1. Tatap muka lansung

2. Kotak Saran

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat pengantar penerbitan kartu keluarga baru"