Pelayanan Pasien Covid-19 Pada Instalasi Rawat Jalan

  1. Kartu tanda penduduk atau Kartu Keluarga
  2. Surat rujukan dari fasilitas pelayananan kesehatan, hasil pemeriksaan penunjang (pasien rujukan)
  3. Kartu BPJS (bagi peserta JKN-KIS)

  1. Petugas Rawat Jalan melakukan skrinning Covid 19.
  2. Hasil skrinning yang menunjukan indikasi terhadap Covid 19 diberikan edukasi untuk mendapatkan pelayanan sesuai dengan protocol covid-19 dan di arahkan menuju IGD.
  3. Petugas Rawat Jalan menghubungi petugas IGD untuk dilakukan penanganan lebih lanjut sesuai protocol Covid 19.
  4. Petugas Rawat Jalan melakukan transfer pasien ke IGD.

Dari Pasien masuk Rawat Jalan sampai IGD.

Dana Subsidi Pemerintah.

Pelayananan pasien Covid-19 di Instalasi Rawat Jalan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pasien Covid-19 Pada Instalasi Rawat Jalan"