Pelayanan Laboratorium

  1. Membuat Surat Permohonan
  2. Membawa sampel material yang akan diuji

  1. Pemohon menyampaikan surat permohonan kepada Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan ruang Kabupaten Manggarai Barat
  2. Pemohon membawa kebutuhan material sesuai item pengujian
  3. Pemohon menunggu hasil pengujian
  4. Pemohon menandatangani Berita Acara Hasil Pengujian
  5. Pemohon membayar ke Bendahara Penerima Sesuai dengan jenis/item pengujian

Layanan Laboratorium berlaku selama ada permohonan pengujian dari Penyedia jasa atau konsultan 

Biaya pengujian diberikan sesuai Besar tarif retribusi yang diatur oleh Peraturan daerah nomor 16 Tahun 2013

Laporan Hasil Uji (LHU) Laboratorium

Kotak Saran, Telpon/SMS/WA (085237741700, 081337602480), email: mabarpupr@gmail.com, LAPOR!SPAN, Media sosial (twitter, facebook, instagram, dll)

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

mabarpupr@gmail.com

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Laboratorium"