Pelayanan Penggunaan Rumah Pintar

  1. Surat permohonan dari sekolah PAUD
  2. Jadwal Perpustakaan Keliling

  1. Pemohon mengirim surat permohonan/ datang langsung ke Kantor Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kota Madiun
  2. Petugas menerima berkas dan memproses pelayanan rumah pintar
  3. Pemohon menerima layanan rumah pintar

2 Jam

Tidak dipungut biaya

Penggunaan Rumah Pintar

  1. Datang langsung di Kantor Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kota Madiun Jl. H. Agus Salim No.39 Kota Madiun
  2. Email        :  perpusardakotamadiun@gmail.com
  3. Website    :   https://perpus.madiunkota.go.id
  4. Instagram :  Perpus Kota Madiun
  5. Facebook  : Perpus Kota Madiun
  6. Linkedin    : Perpus Kota Madiun
  7. Telpon      : (0351) 469020
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Penggunaan Rumah Pintar

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Penggunaan Rumah Pintar"