Pelayanan KASIR

  1. Pasien Umum Membawa lembar pengantar bayar dari pendaftaran

  1. Pengunjung mendaftar di ruang pendaftaran
  2. Pengunjung membawa lembar bukti bayar ke ruang kasir
  3. Pengunjung melakukan pembayaran sesuai tempat tujuan pengobatan
  4. Pengunjung mendapatkan bukti pembayaran dengan dilakukan Cap LUNAS
  5. Pengunjung melakukan pmeriksaan di ruang yang dituju
  6. Pengunjung kembali ke kasir jika terdapat tambahan pemeriksaan yang dilakukan.
  7. Pengunjung dilakukan pemeriksaan tambahan
  8. Pengunjung di beri resep obat / pulang

 5 Menit


Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah 

Lembar Bukti Bayar

Pengaduan Secara Langsung  di ruang pengaduan

Pengaduan Secara Tidak Langsung melalui :

-       Kotak saran

-       Papan Pengumuman

-       Bener / Leaflet/Spanduk

-       Telpon (0280) 6262118

-       SMS 085931598834

-       Media Sosisal

-       Whats App    : 085931598834

-       Email             : puskesmasmajenang1@gmail.com

-       Facebook      : Puskesmas Majenang I

-       Instagram      : @pkmmajenangsatu

-       Blogspot        : uptdpuskesmasmajenang1@blogspot.com

-       Web               :https://puskesmasmajenang1.cilacapkab.go.id/


Tata Cara Pengaduan  SOP Pengaduan

  1. Pelanggan menulis dibuku tamu
  2. Pasien melakukan pengaduan dicatat dalam register dan formulir pengaduan dengan tandatangan pelanggan dan tim pengaduan
  3. Pengaduan diterima oleh tim pengaduan
  4. Tim pengaduan melakukan analisa pengaduan
  5. Tim pengaduan melakukan konfirmasi dan klarifikasi kepada pengadu
  6. Tim pengaduan bersama pengadu menyelesaikan masalah
  7. Masalah selesai
  8.   Tim pengaduan membuat laporan pengaduan
  9. Tim pengaduan melaporkan kepada kepala puskesmas.
  10. Jika masalah tidak dapat diselesaikan,  tim pengadun bersama kepala puskesmas melanjutkan masalah ke dinas terkait/ lintas sectoral/Kepala Dinas Kesehatan  untuk membuat tindak lanjut..

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store