Pelayanan Partisipasi Mitra dalam Pemenuhan Hak Anak di LPKA Jakarta

  1. 1. Terdapat permohonan kemitraan secara tertulis
  2. 2. Melampirkan identitas calon mitra (profile company) dan akta notaris pendirian yayasan serta telah memperoleh status badan hukum dari Menteri Hukum dan HAM RI (organisasi)
  3. 3. Memiliki kantor atau sekretariat yang tetap (organisasi)
  4. 4 Memiliki struktur kepengurusan (organisasi)
  5. 5. Memiliki program sosial/pemasyarakatan (organisasi)
  6. 6. Kartu tanda penduduk yang masih berlaku (perorangan)
  7. 7. Surat keterangan domisili (perorangan)
  8. 8. Nomor pokok wajib pajak (NPWP) (perorangan)
  9. 9. Surat keterangan catatan kepolisian (perorangan)
  10. 6. Proposal Kegiatan (perorangan)

  1. 1. Kepala LPKA menerima surat permohonan mitra
  2. 2. Kepala LPKA memberikan surat jawaban terkait permohonan kemitraan
  3. 3. Jika permohonan diterima maka Kepala LPKA, Sub Bagian Umum LPKA dan Bidang/Seksi melaksanakan rapat penjajakan dengan calon mitra
  4. 4. Jika sepakat lanjut ke tahap selanjutnya
  5. 5. Jika Tidak Sepakat maka akan diakhiri atau menunda rencana kemitraan
  6. 6. Sub Bagian Umum menyusun hasil penjajakan berupa notula dan dokumentasi
  7. 7. Jika sepakat Kepala LPKA menetapkan ruang lingkup program dan kegiatan kemitraan
  8. 8. Penyusunan draft naskah kemitraan
  9. 9. Persetujuan Naskah Kemitraan dari Kepala LPKA dan Calon Mitra
  10. 10. Penandatanganan Naskah oleh Kepala LPKA dan Mitra

1 Hari identifikasi kebutuhan hak anak dan mitra potensial
1 hari penjajakan LPKA dengan calon mitra pemenuhan hak anak
1 hari Perundingan kemitraan dalam pemenuhan hak anak di LPKA
1 hari perumusan naskah kemitraan dalam pemenuhan hak anak di LPKA
1 hari pembahasan naskah kemitraan dalam pemenuhan hak anak di LPKA
1 hari validasi naskah kemitraan dalam pemenuhan hak anak di LPKA
1 hari penandatanganan naskah kemitraan dalam pemenuhan hak anak di LPKA 

Tidak dipungut biaya

Pembuatan Memorandum Of Understanding (MOU) Kemitraan dengan Pihak Ke Tiga

email : lpka.dki@gmail.com

laman : lpkajakarta.kemenkumham.go.id

telp. 0217540122

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Partisipasi Mitra dalam Pemenuhan Hak Anak di LPKA Jakarta"