1. Mengambil nomor antrian : 20 detik 2. Pengunjung dijemput dengan mobil: 3 menit 3. Pengunjung menunggu panggilan: 1 menit 4. Pengunjung melakukan pendaftaran: 5 menit 5. Pengunjung memasuki bilik disinfektan: 10 detik 6. Penggeledahan barang dan badan: 5 menit 7. Pengunjung memasuki ruang kunjungan: 30 detik 8. Pengunjung bertemu dengan anak didik: 15 menit |
Tidak dipungut biaya
Kegiatan Kunjungan Anak Didik Pemasyarakatan
laman web :lpkajakarta.kemenkumham.go.id
email : lpka.dki@gmail.com
Telp. 021 7540122
Sms dan wa ke nomor: 089503138667
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store