Pelayanan Kunjungan

  1. Pengunjung mengambil nomor antrian kunjungan di loket nomor antrian
  2. Pengunjung harus membawa identitas asli (KTP/KIA/Akta/KK)
  3. Pengunjung mengisi form pendaftaran kunjungan
  4. Pengunjung wajib mengenakan celana panjang dan baju yang sopan

  1. Pengunjung memasuki area BPSDM dengan mengenakan pakaian yang sopan dan celana/rok panjang
  2. Pengunjung mengambil nomor antrian di loket nomor antrian
  3. Pengunjung akan dijemput dengan mobil apabila tidak membawa kendaraan
  4. Pengunjung menunggu panggilan di ruang tunggu kunjungan
  5. Pengunjung melakukan pendaftaran di loket pendaftaran dengan membawa kartu identitas asli
  6. Pengunjung memasuki bilik desinfektan
  7. Pengunjung memasuki pos P2U dan dilakukan penggeledahan barang serta badan
  8. Pengunjung memasuki ruang kunjungan
  9. Pengunjung bertemu dengan anak didik pemasyarakatan

1. Mengambil nomor antrian : 20 detik
2. Pengunjung dijemput dengan mobil: 3 menit
3. Pengunjung menunggu panggilan: 1 menit
4. Pengunjung melakukan pendaftaran: 5 menit
5. Pengunjung memasuki bilik disinfektan: 10 detik
6. Penggeledahan barang dan badan: 5 menit
7. Pengunjung memasuki ruang kunjungan: 30 detik
8. Pengunjung bertemu dengan anak didik: 15 menit

Tidak dipungut biaya

Kegiatan Kunjungan Anak Didik Pemasyarakatan

laman web :lpkajakarta.kemenkumham.go.id

email : lpka.dki@gmail.com

Telp. 021 7540122

Sms dan wa ke nomor: 089503138667

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Kunjungan "