Penerbitan Surat Keterangan Pindah

  1. Mengisi Blangko F1-08 (dari kecamatan)
  2. Membawa Kartu Keluarga (KK) asli
  3. Membawa KTP asli
  4. Mengisi formulir pembuatan surat pindah

  1. Pemohon mengajukan persyaratan pembuatan SKPWNI
  2. Petugas Loket menerima dan memeriksa kelengkapan persyaratan anda. Jika tidak lengkap dikembalikan kepada anda, apabila lengkap akan diberikan kepada Operator SIAK untuk diinput data.
  3. Operator SIAK menerima berkas permohonan untuk diterbitkan SKPWNI melalui aplikasi SIAK, pastikan data yang anda berikan benar.
  4. Kepala Bidang melakukan verifikasi dan validasi data untuk penerbitan nomor SKPWNI.
  5. Kepala Dinas untuk menandatangani SKPWNI secara elektronik.
  6. Petugas Loket memberikan SKPWNI kepada Pemohon.

10 - 30 menit

Catatan : Sepanjang jaringan dan peralatan tidak mengalami gangguan

Tidak dipungut biaya

PENERBITAN SURAT KETERANGAN PINDAH

-     Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil

     Pasar Mulya Timur 01 Kel. Pasar Krui, Kecamatan Pesisir Tengah, Kabupaten Pesisir Barat

-     Telepon  0728-7251709

-     Whats App Pengaduan (0812 7301 1131)                                

Whats App Pelayanan Pendaftaran Penduduk (0812 7301 1121)

Whats App Pelayanan Pencatatan Sipil (0812 7301 1137)

-      Email    : disdukcapilkpb@yahoo.co.id

-      Website : disdukcapil.pesisirbaratkab.go.id

-      Kotak Saran

-      SP4N-LAPOR                      

      Website                             : lapor.go.id

  SMS                                   : 1708

      E-mail                                : kontak@lapor.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

WA 0812-7301-1121

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Surat Keterangan Pindah"