Konfirmasi Status Wajib Pajak Daerah (KSWPD )

  1. Menunjukkan KTP dan Melampirkan fotocopy KTP
  2. Fotocopy Akta Perusahaan (apabila berbadan hukum)
  3. Surat Keterangan fiskal ( lunas pajak reklame dan PBB tahun terakhir + SPPT Tahunan
  4. Izin Asli ( SIUP + TDP fotocopy )
  5. NIB ( www.oss.go.id )

  1. Pemohon meminta informasi mengenai KSWPD. - Petugas Desk memberikan informasi tentang Prosedur KSWPD. - Pemohon memasukan berkas ke loket penerimaan
  2. Petugas mengentry KSWPD
  3. Petugas Front Office Memeriksa Kelengkapan Administrasi Pemohon KSWPD
  4. Kasi memvalidasi Pemohon KSWPD, Mencetak dokumen serta Memparaf dokumen KSWPD
  5. Kabid Memparaf Dokumen KSWPD
  6. Sekretaris Memparaf Dokumen KSWPD
  7. Kadis menandatangani Dokumen KSWPD
  8. Petugas memberi nomor KSWPD
  9. Pemohon menerima KSWPD

1 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

KSWPD

Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Pekanbaru
Jalan Cut Nyak Dien No.3 Pekanbaru
Email: dpmptsppekanbaru@gmail.com
Website : www.dpmptsp.pekanbaru.go.id
Telp. (0761) 28262 Fax (0761) 42003 atau SMS 08117515133

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Konfirmasi Status Wajib Pajak Daerah (KSWPD )"