Pengujian

  1. Pengajuan Permohonan jasa Pengujian datang langsung atau melalu surat pengantar ke baristand industri banjarbarudan diterima Petugas Layanan sesuai ruang lingkup dan kemampuan laboratorium Baristand Industri Banjarbaru
  2. Pengajuan pengujian melalui permohonan pengambil contoh uji oleh petugas Baristand Industri Banjarbaru.

  1. Kaji Ulang Permintaan Pengujian dan Kalibrasi (untuk Sampel yang Diantar oleh Customer) : a. Customer datang dengan membawa surat pengantar, apabila customer tidak membawa surat pengantar maka petugas meminta customer untuk mengisi form permintaan awal (FM 8.2.3 - SPA) Petugas Penerima Jasa Pelayanan Teknis mengkaji surat pengantar atau form permintaan awal,apabila permintaan tidak dapat dilayani contoh dikembalikan kepada customer. b. Untuk permintaan pelayanan jasa kalibrasi yang dilakukan di Laboratorium BRSBB, peralatan yang akan dikalibrasi di cek kondisi fisik dan fungsi alat sebelum di terima oleh laboratorium dan merekam kondisi peralatan dalam formulir Bukti Penerimaan dan Penyerahan Alat Kalibrasi (FM 8.2.4 – BPP). c. Apabila hasil kaji ulang menyatakan bahwa permintaan jasa dapat dilayani, petugas penerima jasa menginput di SIL dan mencetak form SPJPT untuk jasa pengujian dan mengisi form SPJPT secara manual untuk jasa kalibarsi (FM 8.2.5 – SPJ). Form SPJPT digunakan untuk penerbitan e-billing oleh Bendahara Penerima BRSBB untuk pembayaran biaya uji. d. Apabila e-billing yang diterbitkan telah kadaluarsa, SesuaiSOP-AP-2.3.1.2-PJT – Pemusnahan Contoh Uji, bendahara penerima menginformasikan e-billing kadaluarsa tersebut kepada bagian PJT untuk dilakukan persiapan contoh uji yang akan dimusnahkan dan melaporkannya ke Kasi PJT. Setelah Kasi PJT menyetujui, bagian PJT melakukan pemusnahan. Kasi PJT menandatangani berita acara pemusnahan. Bagian PJT mengirim berita acara tersebut untuk diarsipkan. e. Apabila peminta jasa telah membayar biaya uji, petugas penerima jasamengisi dan mencetak formulir Surat PerintahKerja (FM 8.2.6 – SPK)dan mengirimkan SPK ke laboratorium terkait. f. Form Surat Perintah Kerja (SPK)dicetak tiga lembar dan diserahkan ke laboratorium terkait, bendahara penerima dan sebagai arsip di Seksi Pelayanan Jasa Teknis.
  2. Kaji Ulang Permintaan Tender dan Kontrak Pengujian (untuk sampel hasil sampling) : a. PJT mengevaluasi surat permohonan dari perusahaan, tentang mana yang dapat/tidak dapat dilakukan pengujian dan berkoordinasi dengan Seksi SS b. PJT membuat surat penawaran yang berisi rincian dan detail sampel c. Setelah perusahaan menyetujui, bendahara penerima diberi tembusan surat penawaran yang telah disetujui oleh perusahaan supaya dapat dibuatkan kode billingnya d. Setelah dibayar lunas oleh perusahaan, PPC kemudian melakukan sampling e. Ketika ada perubahan parameter, jika ada penambahan titik misalnya, PPC segera menginfokan ke PJT (jika ada pengurangan titik yang mengakibatkan perlu pengembalian biaya kepada perusahaan, perlu diskusi lebih lanjut antara Kepala balai, Kasubag TU dan bendahara penerima tentang kebijakan-kebijakan khusus yang akan diterapkan) f. PJT segera menginfokan ke bendahara penerima untuk menerbitkan kode billing tambahan supaya dapat segera dibayar oleh perusahaan g. Setelah sampling, PPC membawa sampel dan berita acara untuk diserahkan kepada PJT h. PJT segera membuat SPJPT (FM 8.2.5 – SPJ), kemudian dicetak dan ditandatangani oleh PJT dan PPC Catatan: Bendahara penerima tidak perlu menerbitkan kode billing lagi (pada SIL langsung klik “sudah” atau”ok” atau “lanjut”) i. Bendahara Klik Lunas j. PJT kemudian menerbitkan SPK(FM 8.2.6 – SPK)
  3. Kaji UlangPermintaan Tenderdan Kontrak Pengujian : a. Pekerjaan yang diterima oleh Laboratorium Penguji Balai Riset dan Standardisasi Industri Banjarbaru (LP-BRSBB) dalam bentuk tender dan kontrak tertuang dalam bentuk dokumen tender dan kontrak. b. Substansi jenis uji yang terkandung dalam dokumen tender dan kontrak dikaji ulang oleh Kasie. Pelayanan Jasa dan kasie Standardisasi dan Sertifikasi. c. Dokumen tender dan kontrak ditandatangani oleh Kepala BRSBB. d. Bila terjadi ketidaksesuaian dalam permintaan, tender dan kontrak, jasa pelayanan teknis, maka dilakukan komunikasi dengan customer untuk mencapai kesepakatan yang dituangkan dalam amandemen dokumen. e. Jika permintaan, tender dan kontrak diamandemen setelah pekerjaan mulai dilakukan, proses kaji ulang yang sama harus diulang dan setiap amandemen dikomunikasikan dengan semua personel yang terkait.
  4. Kaji Ulang Permintaan Pengujian dan Kalibrasi di saat Force Majeur : a. Setiap sampel yang dibawa langsung oleh customer ataupun yang dikirim melalui ekspedisi terlebih dahulu disterilkan permukaan wadahnya dengan menggunakan desinfektan di luar ruang jasa pelayanan teknis. b. Customerdan sampelyang akan diuji juga diwajibkan untuk tetap berada di luar ruang pelayanan jasa. c. Petugas Penerima Jasa Pelayanan Teknis kemudian mengambil surat pengantar untuk pengujian/kalibrasi yang dibawa oleh customer. Petugas mengkaji surat pengantar tersebut,apakah sudah sesuai atau belum. d. Untuk permintaan pelayanan jasa kalibrasi yang dilakukan di Laboratorium BRSBB, peralatan yang akan dikalibrasi di cek kondisi fisik dan fungsi alat sebelum di terima oleh laboratorium dan merekam kondisi peralatan dalam formulir Bukti Penerimaan dan Penyerahan Alat Kalibrasi (FM 8.2.4 – BPP). e. Apabila hasil kaji ulang menyatakan bahwa permintaan jasa dapat dilayani, petugas penerima jasa menginput di SIL dan mencetak formSPJPT untuk jasa pengujian dan mengisi form SPJPT secara manual untuk jasa kalibarsi (FM 8.2.5 – SPJ). Form SPJPT digunakan untuk penerbitan e-billing oleh Bendahara Penerima BRSBB untuk pembayaran biaya uji. f. Apabila peminta jasa telah membayar biaya uji, petugas penerima jasamengisi dan mencetak formulir Surat PerintahKerja (FM 8.2.6– SPK)dan mengirimkan SPK ke laboratorium terkait. g. Form Surat Perintah Kerja (SPK) dicetak tiga lembar dan diserahkan ke laboratorium terkait, bendahara penerima dan sebagai arsip di Seksi Pelayanan Jasa Teknis

Jangka waktu penyelesaian jasa pengujian 12 - 29 hari kerja, tergantung dengan jenis sampel yang diujikan yg diujikan, waktu tersingkat pengujian 12 hari herja.

  1. Biaya pengujian masing-masing parameter uji
  2. Biaya sewa alat pengambilan sampel
  3. Biaya honorarium petugas pengambil contoh (PPC)

(Sumber : Peraturan Pemerintah RI No. 47 Tahun 2011 Tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Perindustrian)

Layanan Jasa Pengujian Laboratorium

  • Pengaduan dapat disampaikan melalui:

Website:http://baristandbanjarbaru.kemenperin.go.idpada fitur Saran dan Pengaduan Masyarakat dengan mengisi formulir Pengaduan Pelayanan

Telp. (0511) 4774861, 4772461

Fax. (0511) 4772115

Email: baristand.banjarbaru@gmail.com

Whatsapp: +62 8115164008

  • Mengacu pada prosedur PR 8.5.5. Rev_1 Pengaduan dan Umpan balik Pelanggan.
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengujian"