Layanan Pengujian

No. SK: 480 Tahun 2021

  1. Membuat surat permohonan pengujian atau mengisi surat permintaan pengujian contoh
  2. Membayar biaya pengujian sesuai e-billing
  3. Jumlah contoh uji cukup untuk parameter pengujian

  1. Sesuai Prosedur Laboratorium Pengujian
  2. -

1. Limbah Cair 16
2. Air Minum Dalam Kemasan 15
3. Tepung Terigu dan Aneka Tepung 17
4. Garam 15
5. Pupuk Triple Super Phospate (TSP) 15
6. Pupuk Amonium Sulfat 13
7. Pupuk Urea 15
8. Pupuk NPK Padat 15
9. Pupuk Kalium Klorida 13
10. Pupuk SP-36 15
11. Pupuk Kalium Klorida 15
12. Ambient 15
13. Emisi 10
14. Kopi 15
15. Minyak Goreng Sawit 15
16. Biskuit 15
17. Pempek dan Kerupuk Ikan (3 Sampel) 15
18. Pempek dan Kerupuk Ikan (>3 Sampel) 20
19. Air Sumur 15
20. Air Sungai 15
21. Air Bersih 15
22. Pakan Ikan (3 Sampel) 15
23. Pakan Ikan (>3 Sampel) 20
24. Tanah (3 Sampel) 15
25. Tanah (>3 Sampel) 20
26. Abu Cangkang 13
27. Silika 13
28. Pengujian untuk Parameter Tertentu 15

-Taris Sesuai PP No. 54 Tahun 2021

- Biaya berdasarkan Parameter yang diuji, jumlah sampel

Laporan Hasil Uji

Penanganan Keluhan Pelanggan sesuai SOP Penanganan Keluhan Pelanggan Nomor
17-BIPA/2
Untuk lebih mempermudah penanganan pengaduan, saran dan masukan, layanan
publik BSPJI Palembang dilengkapi :
Telepon : 0711-412482, Fax 0711-412482
Email : baristandpalembang.kemenperin@gmail.com
WA : 08117858001
Web : bspjipalembang.kemenperin.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

- Telepon : 0711-412482, Fax 0711-412482 - Email : baristandpalembang.kemenperin@gmail.com - WA : 08117858001 - Web : bspjipalembang.kemenperin.go.id

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Pengujian"