Sertifikasi Sistem Mutu

  1. Surat Permohonan
  2. Akta Notaris
  3. Master List Document
  4. NPWP Perusahaan / Importi
  5. Sertifikat atas Merk Dagang yang masih berlaku, atau Surat Izin atau Surat Pendaftaran merk Dagang Kemenkum HAM maksimal 6 bulan/ Tanda Pengenal Produsen
  6. Fotokopi perjanjian lisensi dari pemilik merek atau fotokopi surat perjanjian makloon*apabila perusahaan menggunakan merek dari badan usaha lain
  7. Izin Usaha Industri / Surat Ijin Usaha Perdagangan /Nomor Induk Berusaha
  8. Angka Pengenal Importir*) Untuk Importir
  9. SIPA (Surat Izin Pengambilan Air untuk AMDK*) Untuk Komoditi AMDK* Optional
  10. Surat perjanjian kerjasama dengan pemilik SIPA, apabila pemilik SIPA berbeda dengan produsen *) Untuk Komoditi AMDK* Optional
  11. Daftar Isian Permohonan
  12. Pengendalian Mutu Produk (STD-03)*) dari bahan baku sampai produk akhir
  13. Pengendalian Mutu Bahan Baku/Penolong (STD-04)
  14. Proses Produksi dan Pengendalian Mutu dalam Proses (STD-05)
  15. Peralatan Produksi (STD-06)
  16. Peralatan Inspeksi/ Pengujian (STD-07)
  17. Bagan Produksi
  18. Bagan Organisasi Perusahaan
  19. Diagram Bisnis Perusahaan
  20. Bukti pelaksanaan Internal Audit
  21. Bukti pelaksanaan Rapat Tinjauan Manajemen
  22. Dokumen sistem manajemen, atau SOP yang dimiliki perusahaan sesuai Sertifikasi yang diinginkan
  23. Daftar Induk Dokumen (Prosedur, Instruksi Kerja dan Formulir dll)
  24. Membayar biaya sertifikasi sesuai e-billing

  1. Prosedur pelayanan yang digunakan antara lain : 1. Prosedur Prosedur Penanganan Kontrak Sertifikasi PSM 06.07 2. PSM 8.15 Prosedur Sertifikasi Ulang Sertifikasi Awal 3. PSM 8.14 Prosedur Survailen 4. PSM 8.12 Prosedur Keputusan Sertifikasi 5. PSM 8.13 Penerbitan Sertifikat 6. PSM 8.16 Prosedur Penerbitan, Pemeliharaan, Penundaan, Pencabutan, Dan Pemulihan Sertifikat, Gagal Sertifikasi, Serta Perubahan Ruang Lingkup
  2. -

41 Hari Kerja
Waktu : Senin s.d Kamis
Pukul : 07.30 s.d 16.00 WIB
Waktu : Jumat
Pukul : 07.30 s.d 16.30 WIB

- Tarif sesuai PP No. 54 Tahun 2021

- Biaya berdasarkan jenis kegiatan sertifikasi (Awal/ulang,survailen) dan lama kegiatan audit (hari)

Sertifikat Sistem Manajemen Mutu SNI ISO 9001:2015

Penanganan Keluhan Pelanggan sesuai SOP Penanganan Keluhan Pelanggan Nomor
17-BIPA/2
Untuk lebih mempermudah penanganan pengaduan, saran dan masukan, layanan
publik BSPJI Palembang dilengkapi :
- Telepon : 0711-412482, Fax 0711-412482
- Email : baristandpalembang.kemenperin@gmail.com
- WA : 08117858001
- Web : bspjipalembang.kemenperin.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

- Telepon : 0711-412482, Fax 0711-412482 - Email : baristandpalembang.kemenperin@gmail.com - WA : 08117858001 - Web : bspjipalembang.kemenperin.go.id

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Sertifikasi Sistem Mutu"