Pelaporan SPT Masa PPh Pasal 21 dan atau Pasal 26

  1. Induk SPT Masa PPh Pasal 21 dan/atau Pasal 26 – (Formulir 1721)
  2. Daftar Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 bagi Pegawai Tetap dan Penerima Pensiun atau Tunjangan Hari Tua/Jaminan Hari Tua Berkala serta bagi Pegawai Negeri Sipil, Anggota Tentara Nasional Indonesia dan Pensiunannya – (Formulir 1721-I)
  3. Daftar Bukti Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 (Tidak Final) dan/atau pasal 26 – (Formulir 1721-II)
  4. Daftar Bukti Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 (Final) – (Formulir 1721-III)
  5. Daftar Surat Setoran Pajak (SSP) dan/atau Bukti Pemindahbukuan (Pbk) untuk Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 dan/atau Pasal 26 – (Formulir 1721- IV)
  6. Daftar Biaya – (Formulir 1721-V)
  7. Surat penunjukan dengan dilampiri fotocopy KTP kedua belah pihak atau kartu pegawai dalam hal yang melaporkan SPT bukan pengurus

  1. Wajib Pajak mendatangi langsung Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) Kantor Pelayanan Pajak (KPP) dan mengambil nomor antrian
  2. Wajib Pajak dipanggil ke loket berdasarkan antrian
  3. Wajib Pajak mendatangi Loket TPT dan menyerahkan SPT Masa PPh Pasal 21 dan/atau 26 beserta seluruh dokumen yang disyaratkan
  4. Petugas TPT mengecek kelengkapan dokumen
  5. Dalam hal dokumen tidak lengkap, berkas akan dikembalikan kepada Wajib Pajak, dan Wajib Pajak bisa melengkapi kekurangan kelengkapan dokumen yang disyaratkan
  6. Dalam hal dokumen lengkap, Wajib Pajak menerima Bukti Penerimaan Surat
  7. Wajib Pajak menerima Bukti Penerimaan Surat (BPS) dari petugas
  8. Proses selesai

5 Menit

Tidak dipungut biaya

Bukti Penerimaan Surat (BPS)

  • Kring Pajak 1500200
  • Faksimile : (0271) 6491281
  • Email : pengaduan@pajak.go.id
  • Twitter : @kring_pajak
  • Website : pengaduan.pajak.go.id
  • Chat Pajak : www.pajak.go.id
  • Surat atau datang langsung ke Direktorat P2 Humas atau unit kerja lainnya
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelaporan SPT Masa PPh Pasal 21 dan atau Pasal 26"