Jangka Waktu Penyelesaian Paling lama 7 (tujuh) hari kerja setelah tanggal diterima permohonan
Tidak dipungut biaya
Surat Keterangan Penundaan Pembayaran PPh Pasal 29
Segala jenis pengaduan layanan dapat disampaikan melalui: 1. Telepon : 1500200
2. Faksimile: (0271) 6491281
3. Email : pengaduan@pajak.go.id
4. Twitter : @kring_pajak
5. Website : pengaduan.pajak.go.id
6. Chat pajak : www.pajak.go.id
7. Surat atau datang langsung ke Direktorat P2Humas atau unit kerja lainnya
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store