Penundaan Pembayaran PPh Pasal 29

  1. Wajib Pajak mengajukan permohonan penundaan kekurangan pembayaran pajak yang terutang berdasarkan Surat Pemberitahuan Tahunan PPh, dalam hal Wajib Pajak mengalami kesulitan likuiditas atau mengalami keadaan di luar kekuasaannya sehingga Wajib Pajak tidak mampu memenuhi kewajiban pajak pada waktunya.

  1. Wajib Pajak mengajukan permohonan penundaan pembayaran PPh Pasal 29 paling lama 9 (sembilan) hari kerja sebelum jatuh tempo pembayaran kepada Kepala KPP tempat Wajib Pajak terdaftar.
  2. Surat permohonan penundaan pembayaran PPh Pasal 29 mencantumkan jumlah utang pajak yang pembayarannya dimohonkan untuk ditunda dan jangka waktu penundaan;
  3. Surat permohonan penundaan dilampiri dokumen jaminan yang dapat berupa garansi bank, surat/dokumen bukti kepemilikan barang bergerak, penanggungan utang oleh pihak ketiga, sertifikat tanah, atau sertifikat deposito.
  4. Surat Permohonan dan dokumen pendukung disampaikan ke Kantor Pelayanan Pajak Terdaftar melalui loket Tempat Pelayanan Terpadu (TPT)
  5. Dalam 7 hari Wajib Pajak menunggu untuk diproses,hasil dari permohonan bisa ditolak atau dikabulkan
  6. Wajib Pajak akan menerima surat keterangan hasil permohonan dari petugas
  7. Proses selesai

Jangka Waktu Penyelesaian Paling lama 7 (tujuh) hari kerja setelah tanggal diterima permohonan

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Penundaan Pembayaran PPh Pasal 29

Segala jenis pengaduan layanan dapat disampaikan melalui: 1. Telepon : 1500200

2. Faksimile: (0271) 6491281

3. Email : pengaduan@pajak.go.id

4. Twitter : @kring_pajak

5. Website : pengaduan.pajak.go.id

6. Chat pajak : www.pajak.go.id

7. Surat atau datang langsung ke Direktorat P2Humas atau unit kerja lainnya

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penundaan Pembayaran PPh Pasal 29"