Permintaan Sertifikat Elektronik WP Badan

  1. Surat Permintaan Sertifikat Elektronik
  2. Surat Pernyataan persetujuan penggunaan Sertifikat Elektronik
  3. Asli dan foto copy KTP / Paspor pengurus
  4. Asli dan foto copy KK Pengurus
  5. Softcopy foto pengurus terbaru
  6. Bukti lapor SPT Tahunan Badan terbaru
  7. SPT Tahunan Badan terbaru

  1. Pengurus Wajib Pajak Badan mendatangi langsung Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) Kantor Pelayanan Pajak (KPP) dan mengambil nomor antrian
  2. Wajib Pajak dipanggil menuju loket berdasarkan antrian
  3. Wajib Pajak mendatangi Loket TPT dan menyerahkan Formulir Permintaan Sertifikat Elektronik beserta seluruh dokumen pendukung
  4. Petugas TPT mengecek kelengkapan dokumen
  5. Dalam hal dokumen tidak lengkap, berkas akan dikembalikan kepada Wajib Pajak, dan Wajib Pajak bisa melengkapi kekurangan kelengkapan dokumen yang disyaratkan
  6. Dalam hal dokumen lengkap, Wajib Pajak menerima Bukti Penerimaan Surat (BPS)
  7. Petugas TPT menyerahkan BPS kepada Wajib Pajak
  8. Proses Selesai

20 Menit

Tidak dipungut biaya

Sertifikat Elektronik

  • Kring Pajak 1500200
  • Faksimile : (0271) 6491281
  • Email : pengaduan@pajak.go.id
  • Twitter : @kring_pajak
  • Website : pengaduan.pajak.go.id
  • Chat Pajak : www.pajak.go.id
  • Surat atau datang langsung ke Direktorat P2 Humas atau unit kerja lainnya
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Permintaan Sertifikat Elektronik WP Badan"