Aktivasi EFIN Badan

  1. Formulir Permohonan Aktivasi EFIN yang telah diisi lengkap, ditandatangi dan distempel
  2. Menyerahkan fotokopi NPWP Badan
  3. Menyerahkan fotokopi KTP/Paspor/KITAS dan NPWP salah satu pengurus
  4. Surat kuasa bermeterai untuk menyampaikan Formulir Permohonan Aktivasi EFIN dan menerima EFIN dalam hal permohonan aktivasi EFIN disampaikan oleh selain pengurus
  5. Menyampaikan alamat email aktif yang digunakan sebagai sarana komunikasi dalam rangka pelaksanaan hak dan kewajiban perpajakan

  1. Wajib Pajak Badan atau Kuasa mendatangi langsung Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) Kantor Pelayanan Pajak (KPP) dan mengambil nomor antrian
  2. Wajib Pajak dipanggil menuju loket berdasarkan antrian
  3. Wajib Pajak mendatangi Loket TPT dan menyerahkan Formulir Permohonan Aktivasi EFIN beserta seluruh dokumen lainnya
  4. Petugas TPT mengecek kelengkapan dokumen
  5. Dalam hal dokumen tidak lengkap, berkas akan dikembalikan kepada Wajib Pajak, dan Wajib Pajak bisa melengkapi kekurangan kelengkapan dokumen yang disyaratkan
  6. Dalam hal dokumen lengkap, Wajib Pajak menerima Bukti Penerimaan Surat
  7. Wajib Pajak menerima Nomor EFIN dari petugas
  8. Proses Selesai

5 Menit

Tidak dipungut biaya

Electronic Filing Identification Number (EFIN)

  • Kring Pajak 1500200
  • Faksimile : (0271) 6491281
  • Email : pengaduan@pajak.go.id
  • Twitter : @kring_pajak
  • Website : pengaduan.pajak.go.id
  • Chat Pajak : www.pajak.go.id
  • Surat atau datang langsung ke Direktorat P2 Humas atau unit kerja lainnya
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Aktivasi EFIN Badan"