Aktivasi EFIN Orang Pribadi

  1. Permohonan aktivasi EFIN dilakukan oleh Wajib Pajak sendiri tidak diperkenankan untuk dikuasakan kepada pihak lain
  2. Mengisi dan menandatangani Formulir Permohonan Aktivasi EFIN
  3. Menyerahkan fotokopi KTP/Paspor/KITAS dan NPWP
  4. Menyampaikan alamat email aktif yang digunakan sebagai sarana komunikasi dalam rangka pelaksanaan hak dan kewajiban perpajakan

  1. Wajib Pajak Orang Pribadi mendatangi langsung KPP terdekat, KP2KP terdekat dan lokasi lain yang ditentukan oleh KPP atau KP2KP dan mengambil nomor antrian
  2. Petugas TPT memanggil nomor antrian
  3. Wajib Pajak mendatangi Loket TPT dan menyerahkan Formulir Permohonan Aktivasi EFIN beserta seluruh dokumen lainnya
  4. Petugas TPT mengecek kelengkapan dokumen
  5. Dalam hal dokumen tidak lengkap, maka Petugas TPT akan memberitahu kekurangan yang harus dilengkapi dan menyerahkan kembali Formulir Permohonan Aktivasi EFIN beserta seluruh dokumen lainnya kepada Wajib Pajak
  6. Dalam hal dokumen lengkap, Petugas TPT mencetak Nomor EFIN
  7. Petugas TPT menyerahkan Nomor EFIN kepada Wajib Pajak
  8. Proses Selesai

5 Menit

Tidak dipungut biaya

Nomor Electronic Filing Identification Number (EFIN)

  • Kring Pajak 1500200
  • Faksimile : (0271) 6491281
  • Email : pengaduan@pajak.go.id
  • Twitter : @kring_pajak
  • Website : pengaduan.pajak.go.id
  • Chat Pajak : www.pajak.go.id
  • Surat atau datang langsung ke Direktorat P2 Humas atau unit kerja lainnya
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Aktivasi EFIN Orang Pribadi"