Penerbitan Surat Izin Usaha Pasar (SIUP)

  1. Surat Permohonan Pedagang
  2. Surat Perjanjian
  3. Surat Izin Usaha Pasar Asli (untuk perpanjangan)
  4. Pas foto 4 x 6 = 4 lembar
  5. Materai = 1 lembar
  6. Fotokopi KTP = 2 lembar

  1. Pemohon mengumpulkan berkas ke koordinator pasar
  2. Koordinator pasar mengecek kelengkapan berkas
  3. Pengiriman berkas ke Kantor DISDAGNAKERKOP UKM Kabupaten Karanganyar
  4. Berkas diterima oleh petugas
  5. Pengetikan dan pencetakan SIUP
  6. Meneliti dan memaraf SIUP (Kepala Seksi Penataan dan Keamanan Pasar)
  7. Meneliti dan memaraf SIUP (Kepala Bidang Perdagangan Pasar)
  8. Meneliti dan memaraf SIUP oleh Sekretaris Dinas
  9. Penandatanganan Surat Izin Usaha Pasar (SIUP) oleh Kepala DISDAGNAKERKOP UKM Kabupaten Karanganyar
  10. Memberi stempel dan pengarsipan dokumen
  11. Mendistribusikan SIUP ke koordinator pasar
  12. Koordinator pasar mendistribusikan SIUP ke pedagang/pemohon

6 hari kerja sejak persyaratan dinyatakan lengkap

Tidak dipungut biaya

Bukti Pelaporan Pekerjaan Penunjang

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Surat Izin Usaha Pasar (SIUP)"