Laboratorium Pengujian Lingkungan

  1. Membuat surat permohonan pengujian atau mengisi surat permintaan pengujian contoh
  2. Membayar biaya pengujian sesuai invoice menggunakan virtual account
  3. Jumlah contoh uji cukup untuk parameter pengujian

  1. Penyerahan Contoh Uji Pelanggan/PPC menyerahkan contoh uji beserta surat pengantar dan penerima contoh melakukan pemeriksaan sesuai persyaratan contoh uji
  2. Pendaftaran Contoh Uji Petugas Front Office melakukan penginputan data pelanggan, parameter uji dan kode contoh ke dalam aplikasi SILABISA, dan mengirimkan link unduhan SPPC, invoice dan virtual account pembayaran kepada pelanggan
  3. Pembayaran Biaya Pengujian Pelanggan menerima invoice dan membayar sesuai nilai yang tertera pada invoice
  4. Verifikasi Pembayaran Bendahara/Staf keuangan melakukan verifikasi pembayaran
  5. Pengujian Contoh Uji Analis melakukan pengujian contoh uji dan menginput hasil uji ke dalam aplikasi SILABISA
  6. Verifikasi Hasil Pengujian Penyelia melakukan Verifikasi hasil pengujian pada aplikasi SILABISA
  7. Validasi Hasil Pengujian Koordinasi Teknis melakukan validasi hasil pengujian pada aplikasi SILABISA
  8. Penerbitan Laporan Hasil Uji (LHU) Petugas Front Office melakukan pengaturan tata letak Laporan Hasil Uji dan mengirimkan Draft LHU kepada Ketua Tim Pengujian dan Kalibrasi untuk ditandatangani secara elektronik
  9. Penyerahan Laporan Hasil Uji (LHU) Petugas Front Office mengirimkan link unduhan Laporan Hasil Uji kepada Pelanggan

14 Hari kerja

Waktu : Senin s/d Kamis
Pukul : 08.00 s/d 15.00 WITA

Waktu : Jumat
Pukul : 08.00 s/d 15.30 WITA

Mengacu pada Peraturan Kepala BLU BSPJI Samarinda Nomor 104 Tahun 2024 Tentang Kriteria, Besaran Tarif Dan Tata Cara Pengenaan Tarif Jasa Layanan Pada Badan Layanan Umum Balai Standardisasi Dan Pelayanan Jasa Industri Samarinda

LINK :  Tarif Perka BLU BSPJI Samarinda Nomor 104 Tahun 2024

Laporan Hasil Uji (LHU)

Penanganan Pengaduan, sesuai SOP Penanganan Keluhan Pelanggan No.SOP/BPPI/BRSSd.2/05

Untuk lebih mempermudah penanganan pengaduan, saran dan masukan, Unit Pelayanan Publik Baristand Industri Samarinda dilengkapi :

  1. Kotak Pengaduan yang berada di front office
  2. Telepon (0541) 7771364
  3. Whatsapp : 082250258295
  4. Email : bspjisamarinda@gmail.com
  5. Web : bspjisamarinda.kemenperin.go.id
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Laboratorium Pengujian Lingkungan"