14 Hari kerja
Waktu : Senin s/d Kamis
Pukul : 08.00 s/d 15.00 WITA
Waktu : Jumat
Pukul : 08.00 s/d 15.30 WITA
Mengacu pada Peraturan Kepala BLU BSPJI Samarinda Nomor 104 Tahun 2024 Tentang Kriteria, Besaran Tarif Dan Tata Cara Pengenaan Tarif Jasa Layanan Pada Badan Layanan Umum Balai Standardisasi Dan Pelayanan Jasa Industri Samarinda
Laporan Hasil Uji (LHU)
Penanganan Pengaduan, sesuai SOP Penanganan Keluhan Pelanggan No.SOP/BPPI/BRSSd.2/05
Untuk lebih mempermudah penanganan pengaduan, saran dan masukan, Unit Pelayanan Publik Baristand Industri Samarinda dilengkapi :
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store