Pelayanan Permohonan Informasi Pertahanan

  1. Mengisi Buku Tamu
  2. Mengisi Formulir Permohonan Informasi
  3. Menyerahkan Foto Copy Kartu Identitas

  1. Pemohon informasi dapat datang secara langsung maupun tidak langsung
  2. Mengisi Buku Tamu
  3. Mengisi Formulir Permohonan Informasi
  4. Menyerahkan Foto Copy KTP

10 hari kerja dan perpanjangan waktu 7 hari kerja

Tidak dipungut biaya

Pelayanan Permohonan Informasi Pertahanan secara langsung dan tidak langsung

  • Jika dalam waktu 10 hari kerja dan perpanjangan 7 hari kerja, pemohon tidak ada tanggapan atau mendapatkan penolakan atau informasi yang diberikan tidak sesuai permohonan, pemohon dapat mengajukan keberatan kepada Atasan PPID dengan waktu penyelesaian 30 hari kerja.
  • Jika atasan PPID tidak menanggapi atau pemohon tidak puas atas tanggapan atasan PPID, pemohon dapan mengajukan penyelesaian sengketa dalam waktu 14 hari kerja kepada Komisi Informasi Pusat  untuk proses mediasi atau pun ajudikasi
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

ppid@kemhan.go.id dan website Kemhan www.kemhan.go.id

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Permohonan Informasi Pertahanan"