Pelayanan Radiologi

  1. Pasien BPJS dan Askes rawat inap hanya menggunakan surat pengantar foto dari IGD
  2. Pasien BPJS dan Askes Poli membawa Askes/BPJS, dan pengantar foto dari Poli
  3. Pasien umum yang dari poli dan IGD membawa pengantar foto

  1. Pasien datang membawa pengantar foto untuk dilakukan pemeriksaan
  2. Petugas memberitahukan kepada pasien untuk menggantikan pakaian
  3. Radiografer melakukan foto X-Ray terhadap pasien
  4. Pasien memakai kembali pakiannya
  5. Radiografer memproses pencucian foto lalu dikeringkan
  6. Setekah kering diberikan kepasien dan pasien boleh kembali ke Poli atau Rawat inap

waktu tersebut digunakan sesuai alur pelayanan dari pasien masuk untuk melakukan foto rongten sampai proses pencetakan gambar yang sudah menggunakan printer otomatis keluar dalam bentuk gambaran slice sesuai dengan yang diinginkan

Pasien BPJS dan ASKES tidak dipungut biaya

Pasien Umum yang dipungut biaya

Pelayanan Radiologi

penanganan konsultasi dan pengaduan/komplain terbagi dalam 2 kategori

1. secara langsung, pelanggang dapat mengajukan pengaduan / komplain kepada staf RS kemudian staf mengarahkan ke unit konsultasi pengaduan / komplain.

2, secara tidak langsung, dapat dilakukan melalui kotak saran, SMS, WA, Instagram, Website dan email

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Radiologi"