Pelayanan Intensive Care Unit (ICU)

  1. Pasien BPJS Rawat Inap membawa KK, KTP dan Fotocopy BPJS
  2. Pasien BPJS Rawat Inap membawa KTP
  3. Pasien BPJS Rawat Inap membawa Fotocopy BPJS

  1. Pasien daang dari IGD atau ruangan rawat inap diantar oleh perawat
  2. Perawat yang mengantar melakukan serah terima dengan perawat ruangan, serta penjelasan tentang Instruksi apa saja yang harus dilakukan dan yang telah dilakukan
  3. Selanjutnya pasien dipindahkan ke tempat tidur Ruang rawatan ICU
  4. Perawat langsung melakukan pemasangan alat seperti, Monitor, Pemasangan O2, Kateter dan NGT sesuai instruksi DPJP
  5. Setelah itu perawat memanggil anggota keluarga pasien untuk menjelaskan keadaan Pasien dan peraturan yanga da di ICU, serta hak dan kewajiban pasien dan keluarganya.
  6. Setelah semua selesai perawat melakukan pemantauan pada pasien dengan melaporkan pada DPJP atau Dokter Ruangan tentang perkembangan pasien.

Waktu tersebut digunakan untuk pemasangan monitor untuk memantau IIY setelah itu perawat langsung melakukan intruksi DPJP dan pemasangan NGT, Kateter urine dan O2

Tidak dipungut biaya

Pelayanan Intensive Care Unit (ICU)

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Intensive Care Unit (ICU)"