Pelayanan Gawat Darurat

  1. Membawa Kartu Keluarga (KK)
  2. Membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  3. Membawa Kartu BPJS
  4. Membawa KTP dan KK

  1. Setiap Pasien masuk dilakukan TRIASE sesuai kriteria (Merah, Kuning, Hijau)
  2. Pasien diberikan pelayanan/penanganan sesuai keadaan Pasien.
  3. Dilakukan Protap untuk rawatan lanjutan di ruangan

Waktu tersebut digunakan untuk men TRIASE pasien dengan kode Merah, Kuning dan Hijau.

Kode warna merah diberikan kepada pasien yang jika tidak diberikan penanganan dengan cepat maka pasien pasti akan meninggal, dengan syarat pasien tersebut masih memiliki kemungkinan untuk dapat hidup. Contohnya seperti pasien dengan gangguan pernapasan, trauma kepala dengan ukuran pupil mata yang tidak sama, dan perdarahan hebat.

Kode warna kuning diberikan kepada pasien yang memerlukan perawatan segera, namun masih dapat ditunda karena ia masih dalam kondisi stabil. Pasien dengan kode kuning masih memerlukan perawatan di rumah sakit dan pada kondisi normal akan segera ditangani. Contohnya seperti pasien dengan patah tulang di beberapa tempat, patah tulang paha atau panggul, luka bakar luas, dan trauma kepala.

Kode warna hijau diberikan kepada mereka yang memerlukan perawatan namun masih dapat ditunda. Biasanya pasien cedera yang masih sadar dan bisa berjalan masuk dalam kategori ini. Ketika pasien lain yang dalam keadaan gawat sudah selesai ditangani, maka pasien dengan kode warna hijau akan ditangani. Contohnya seperti pasien dengan patah tulang ringan, luka bakar minimal, atau luka ringan.

Menggunakan BPJS 

Menggunakan Jaminan Jasa Raharja seperti Kecelakaan ganda

Menggunakan BPJS Ketenagakerjaan seperti, Kecelakaan Kerja (pasien keryawan, Perkebunan Swasta)

pasien umum melakukan pembayaran umum

Pelayanan Instalasi Gawat Darurat ( IGD )

penanganan konsultasi dan pengaduan/komplain terbagi dalam 2 kategori

1. secara langsung, pelanggang dapat mengajukan pengaduan / komplain kepada staf RS kemudian staf mengarahkan ke unit konsultasi pengaduan / komplain.

2, secara tidak langsung, dapat dilakukan melalui kotak saran, SMS, WA, Instagram, Website dan email



Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Gawat Darurat"