Pelayanan Instalasi Farmasi

  1. Membawa fotocopy Kartu Keluarga (KK)
  2. Membawa fotocopy KartuTanda Penduduk (KTP)
  3. Membawa Kartu BPJS
  4. Pasien umum yang dari poli dan IGD membawa pengantar foto cop KTP

  1. Pasien membawa resep Obat yang akan di ambil di instalasi Farmasi
  2. Apoteker akan mengerjakan resep tersebut
  3. Apoteker menyerahkan Obat kepada Pasien sesuai dengan Resep obatnya

Pemberian Obat dari pihak Farmasi lebih kurang membutuhkan waktu sekitar 15 hingga 60 menit.

Bagi Pasien yang memiliki Kartu BPJS maka tidak diopungut biaya saat pengambilan Obat di Instalasi Farmasi

Tetapi bagi pasien umum dipungut biaya tergantung jenis obatnya.

1. Obat yang diterima pasien sesuai dengan isi resep 2. PIO tentang nama, dosis, aturan pakai, efek samping obat dan penyimpanan obat

Penanganan konsultasi dan pengaduan/komplain terbagi dalam 2 kategori

1. secara langsung, pelanggang dapat mengajukan pengaduan / komplain kepada staf RS kemudian staf mengarahkan ke unit konsultasi pengaduan / komplain.

2, secara tidak langsung, dapat dilakukan melalui kotak saran, SMS, WA, Instagram, Website dan email



Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Instalasi Farmasi"