Pelayanan Rawat Jalan

  1. Membawa fotocopy Kartu Keluarga (KK)
  2. Membawa fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  3. Membawa BPJS

  1. Dari pendaftaran masuk ke RM
  2. Dilakukan Anemese di Poli
  3. Dilakukan Pemeriksaan Fisik oleh Dokter dan selanjutnya dilakukan tindakan.

Waktu yang digunakan untuk Pemeriksaan Dokter / Pemeriksaaan Fisik dan Tindakan Dokter yaitu sekitar 15-30 Menit.

Tidak dipungut biaya

Pelayanan Rawat Jalan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Rawat Jalan"