Pelayanan Rawat Jalan

  1. Membawa fotocopy Kartu Keluarga (KK)
  2. Membawa fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  3. Membawa BPJS
  4. Pasien umum yang dari poli dan IGD membawa pengantar foto cop KTP dan melakukan pembayaran di kasir

  1. Dari pendaftaran masuk ke RM
  2. Dilakukan Anemese di Poli
  3. Dilakukan Pemeriksaan Fisik oleh Dokter dan selanjutnya dilakukan tindakan.

Waktu yang digunakan untuk Pemeriksaan Dokter / Pemeriksaaan Fisik dan Tindakan Dokter yaitu sekitar 15-30 Menit.

Bila memiliki asuransi seperti BPJS maka pasien tidak di pungut biaya

untuk pasien umum maka di pungut biaya

Pelayanan Rawat Jalan

Penanganan konsultasi dan pengaduan/komplain terbagi dalam 2 kategori

1. secara langsung, pelanggang dapat mengajukan pengaduan / komplain kepada staf RS kemudian staf mengarahkan ke unit konsultasi pengaduan / komplain.

2, secara tidak langsung, dapat dilakukan melalui kotak saran, SMS, WA, Instagram, Website dan email



Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Rawat Jalan"