Non Perizinan

  1. Surat Permohonan Pencairan Dana Desa
  2. APBDes
  3. Rincian penggunaan dana
  4. SK Bupati

  1. Pemohon/Kades mengajukan rekomendasi pencairan Dana Desa ( DD ) dengan membawa Surat Permohonan Pencairan (SPP)
  2. Kasi memeriksa SPP dan memerintahkan Staf/Pelaksana untuk mengetik draf surat rekomendasi pencairan Dana Desa (DD)
  3. Staf/Pelaksana mengetik draf surat rekomendasi pencairan Dana Desa (DD)
  4. Kasi mengoreksi draf surat rekomendasi pencairan Dana Desa (DD), jika setuju diparaf dan diserahkan ke Sekcam, jika ada salah dikembalikan untuk diperbaiki
  5. Sekcam mengoreksi draf surat rekomendasi pencairan Dana Desa (DD), jika setuju diparaf dan diserahkan ke Camat, jika ada salah dikembalikan untuk diperbaiki
  6. Camat mengoreksi draf surat rekomendasi pencairan Dana Desa (DD), jika setuju ditandatangani dan diserahkan ke Kasi melalui Sekcam, jika ada salah dikembalikan untuk diperbaiki
  7. Kasi memerintahkan Staf/Pelaksana mengagendakan, memberi nomor dan stempel dinas serta mengarsipkan surat rekomendasi pencairan Dana Desa (DD), selanjutnya diserahkan ke Pemohon
  8. Staf/Pelaksana mengagendakan, memberi nomor dan stempel dinas serta mengarsipkan surat rekomendasi pencairan Dana Desa (DD), selanjutnya diserahkan ke Pemohon
  9. Pemohon menanda tangani tanda terima dan menerima surat rekomendasi pencairan Dana Desa (DD)

Kades mengajukan rekomendasi pencairan Dana Desa (DD) dengan membawa Surat Permohonan Pencairan (SPP) = 5 menit

Kasi memeriksa SPP dan memerintahkan Staf/Pelaksana untuk mengetik surat rekomendasi pencairan Dana Desa = 20 menit

Staf/Pelaksana mengetik draf surat rekomendasi pencairan Dana Desa = 15 menit

Kasi mengoreksi draf surat rekomendasi pencairan Dana Desa, jika setuju diparaf dan dinaikkan ke Sekcam = 5 menit

Sekcam mengoreksi surat rekomendasi pencairan Dana Desa, jika setuju diparaf dan diserahkan ke Camat = 5 menit

Camat mengoreksi surat rekomendasi pencairan Dana Desa, jika setuju ditandatangani dan diserahan ke Kasi melalui Sekcam = 5 menit

Kasi memerintahkan Staf/Pelaksana untuk mengagendakan, memberi nomor dan stempel dinas serta mengarsipkan urat rekomendasi pencairan Dana Desa, selanjutnya menyerahkan ke pemohon = 5 menit

Staf/Pelaksana mengagendakan, memberi nomor dan stempel dinas serta mengarsipkan surat rekomendasi pencairan Dana Desa, selanjutnya menyerahkan ke pemohon = 5 menit

Tidak dipungut biaya

Rekomendasi Pencairan Dana Desa (DD)

Apabila ada pengaduan diserahkan ke Petugas Penanganan Pengaduan.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Non Perizinan"