Standar Pelayanan Radiologi

  1. A. Pasien Peserta BPJS (PBI, Mandiri, TNI/POLRI, PNS) 1. Kartu peserta JKN asli atau Aplikasi Mobile JKN 2. Lembar resume medis untuk pasien yang kontrol pasca rawat inap 3. Surat Rujukan dari puskesmas/RS tipe C untuk pasien baru, pasien lama yang habis masa berlaku rujukannya dan pasien yang kontrol pasca rawat inap dst 4. Surat Rujukan internal dan fotocopi surat rujukan Puskesmas/Rumah Sakit Tipe C yang masih berlaku 3 bulan. 5. SEP 6. SJP 7. Pasien menuju Instalasi Radiologi atau poliklinik rujukan
  2. B. Pasien Umum 1. Pasien mendaftar di loket pendaftaran pasien umum untuk pelayanan radiologi 2. Setelah terdaftar pasien menuju ruang radiologi di poliklinik rawat jalan 3. Dilakukan pengambilan foto rontgen oleh petugas sesuai lembar permintaan rujukan

  1. Pemeriksaan Radiologi tanpa kontras 1. Pasien melakukan registrasi administrasi radiologi sesuai dengan permintaan layanan radiologi yang diminta oleh dokter pengirim di bagian pendaftaran radiologi. 2. Dilaksanakan pemeriksaan radiologi sesuai dengan permintaan pemeriksaan radiologi yang diminta oleh dokter pengirim di ruang pemeriksaan tanpa kontras oleh radiographer. 3. Radiograf diekspertisi oleh dokter Spesialis Radiologi, selanjutnya diberikan kembali kepada dokter pengirim.
  2. Pemeriksaan Radiologi dengan kontras 1. Pasien melakukan registrasi administrasi radiologi sesuai dengan permintaan layanan radiologi dengan kontras yang diminta oleh dokter pengirim di bagian pendaftaran radiologi. 2. Dilaksanakan pemeriksaan radiologi sesuai dengan permintaan pemeriksaan radiologi yang diminta oleh dokter pengirim di ruang pemeriksaan dengan kontras oleh radiographer bersama dokter spesialis radiologi. Radiograf diekspertisi oleh dokter Spesialis Radiologi, selanjutnya diberikan kembali kepada dokter pengirim.

3 Jam

Mengacu pada :

  1. PP Nomor 12 Tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan Nasional
  2. PP Nomor 28 Tahun 2016 tentang Perubahan ketiga PP Nomor 12 tahun 2013
  3. PMK Nomor 56 tahun 2016 tentang Program Jaminan Kesehatan Nasional
  4. PMK Nomor 64 tahun 2016 tentang Standar Tarif Jaminan Kesehatan Nasional
  5. Peraturan Daerah Provinsi Lampung Nomor I Tahun 2011 tentang Tarif Pelayanan Kesehatan kelas III pada RSUD      Dr. H. Abdul Moeloek  Provinsi Lampung
  6. Pergub Nomor 6 Tahun 2019 tentang Tarif Pelayanan Kesehatan Rawat Jalan, Instalasi Gawat Darurat, Kelas II, Kelas Khusus, Kelas I, Kelas Utama ( VIP, VVIP A dan VVIP B) pada RSUD Dr. H. Abdul Moeloek  Provinsi Lampung

1. Pemeriksaan Thorax, 2. Abdomen, 3. ExtremitasAtas, 4. ExtremitasBawah, 5. Kepala, 6. Vertebrae, 7. Pemeriksaan Gigi Geligi, 8. Cephalometri 9. PemeriksaanApendikogram, 10. Oesophagografi 11. BNO-IVP, 12. Colon Inloop, 13. Cystografi, 14. Uretrografi, 15. HSG, 16. OMD, 17. Fistulografi, 18. Lopografi. 19. USG Abdomen 20. USG Gynecologis 21. USG Thyroid, 22. USG Mammae, 23. USG Kepala. 24. USG Dopler 25. Mamaografi

Keluhan atau komplain disampaikan melalui sarana yang disediakan oleh RSUD Dr. H. Abdul Moeloek Provinsi Lampung , antara lain :

  1. Website : rsudam.lampungprov.go.id
  2. Email    : humasrsudam23@gmail.com
  3. Telephone di Nomor (0721) 703312
  4. SMS/WA di nomor  Hp. 0821 8182 4557
  5. Aduan langsung
  6. Kotak Saran
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik " Standar Pelayanan Radiologi"