Standar Pelayanan Gizi

  1. 1. Penyelenggaraan makanan dilakukan kepada pasien yang menjalani rawat inap dan pegawai tertentu di RSUD Dr. H. Abdul Moeloek. 2. Konsultasi Gizi pasien rawat inap dilakukan kepada pasien yang menjalani rawat inap di RSUD Dr.H. Abdul Moeloek, dengan hasil skor skrining gizi > 2 atau kondisi khusus. 3. Konsultasi gizi bagi pasien rawat jalan: a. Pasien rawat jalan yang membawa surat rujukan dari dokter di poli untuk konsultasi gizi di poliklinik gizi b. Pasien rujukan dari dokter luar rumah sakit yang mendaftar dibagian pendaftaran rawat jalan dan langsung ke poliklinik gizi.

  1. 1. Penyelenggaraan makanan pasien rawat inap: a. Pasien menjalani rawat inap b. Masing-masing ruang rawat inap memesan makanan pasien ke Instalasi Gizi. c. Pasien mendapat makan dari Instalasi Gizi
  2. 2. Konsultasi gizi bagi pasien rawat inap a. Skrining /penapisan gizi oleh perawat ruangan dan penetapan order diet awal oleh dokter/ahli gizi. b. Bila hasil skrining gizi menunjukkan pasien beresiko malnutrisi, maka dilakukan pengkajian/ assesmen gizi dan dilanjutkan dengan langkah-langkah proses asuhan gizi terstandar oleh Dietesien.
  3. 3. Konsultasi gizi bagi pasien rawat jalan yang dirujuk ke poli gizi a. Bagi pasien yang merupakan rujukan dari dokter di poliklinik langsung datang ke poliklinik gizi b. Bagi pasien yang bukan merupakan rujukan dari dokter, pasien mendaftar terlebih dahulu di bagian pendaftaran. c. Ahli Gizi memberikan konsultasi gizi
  4. Penyelenggaraan makanan pegawai a. Direksi dan pegawai tertentu (Dokter / perawat jaga, pegawai gizi, satPol PP) b. pegawai dinas sore dan dinas malam pada saat bulan ramadhan/puasa sesuai daftar dinas c. pegawai mendapat makanan dari Instalasi Gizi

  1. Penyelenggaraan makanan terbagi dalam 3 waktu penyajian makanan utama dan 2 kali penyajian snack, yaitu:
  1. Makan pagi jam 06.00 WIB
  2. Snack pagi jam 09.30 WIB
  3. Makan siang 11.00 WIB
  4. Snack sore 15.00 WIB
  5. Makan malam 17.00 WIB
  1. Konsultasi gizi bagi pasien rawat inap dilaksanakan dari pukul 09.00 WIB – 14.00 WIB

Konsultasi gizi bagi pasien rawat jalan dilaksanakan dari pukul 09.00 WIB – 14.00 WIB

Mengacu pada :

  1. PP Nomor 12 Tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan Nasional
  2. PP Nomor 28 Tahun 2016 tentang Perubahan ketiga PP Nomor 12 tahun 2013
  3. PMK Nomor 56 tahun 2016 tentang Program Jaminan Kesehatan Nasional
  4. PMK Nomor 64 tahun 2016 tentang Standar Tarif Jaminan Kesehatan Nasional
  5. Peraturan Daerah Provinsi Lampung Nomor I Tahun 2011 tentang Tarif Pelayanan Kesehatan kelas III pada RSUD      Dr. H. Abdul Moeloek  Provinsi Lampung

Pergub Nomor 6 Tahun 2019 tentang Tarif Pelayanan Kesehatan Rawat Jalan, Instalasi Gawat Darurat, Kelas II, Kelas Khusus, Kelas I, Kelas Utama ( VIP, VVIP A dan VVIP B) pada RSUD Dr. H. Abdul Moeloek  Provinsi Lampung

1. Penyelenggaraan makanan pasien rawat inap dan pegawai 2. Konsultasi gizi rawat inap 3. Konsultasi gizi rawat jalan

Keluhan atau komplain disampaikan melalui sarana yang disediakan oleh RSUD Dr. H. Abdul Moeloek Provinsi Lampung , antara lain :

  1. Website : rsudam.lampungprov.go.id
  2. Email    : humasrsudam23@gmail.com
  3. Telephone di Nomor (0721) 703312
  4. SMS/WA di nomor  Hp. 0821 8182 4557
  5. Aduan langsung
  6. Kotak Saran
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Gizi"