Laboratorium Patologi Anatomi

  1. A. Pasien Peserta BPJS (PBI, Mandiri, TNI/POLRI, PNS) 1. Kartu peserta JKN asli atau Aplikasi Mobile JKN 2. Lembar resume medis untuk pasien yang kontrol pasca rawat inap 3. Surat Rujukan dari puskesmas/RS tipe C untuk pasien baru, pasien lama yang habis masa berlaku rujukannya dan pasien yang kontrol pasca rawat inap dst 4. Surat Rujukan internal dan fotocopi surat rujukan Puskesmas/Rumah Sakit Tipe C yang masih berlaku 3 bulan. 5. SEP 6. SJP 7. Pasien menuju laboratorium patologi anatomi atau poliklinik rujukan
  2. Pasien Umum 1. Pasien mendaftar di loket pendaftaran pasien umum untuk pelayanan laboratorium patologi anatomi 2. Setelah terdaftar pasien menuju ruang laboratorium patologi anatomi di poliklinik rawat jalan 3. Dilakukan pengambilan sampel oleh petugas sesuai lembar permintaan rujukan

  1. 1. Pasien dengan surat permintaan laboratorium 2. Pendaftaran Laboratorium 3. Pengambilan Sampel/Penyerahan sampel 4. Pemeriksaan sampel 5. Pembuatan Hasil 6. Penyampain Hasil. 7. Unit Terkait : Rekam Medis, IRJ, IGD, IRNA

  1. Pemeriksaan Lab  Patologi  Anatomi : 2- 7 hari
  2. Pemeriksaan Lab rujukan : sesuai perjanjian

Mengacu pada :

  1. PP Nomor 12 Tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan Nasional

Pemeriksaan Lab Patologi Anatomi

Keluhan atau komplain disampaikan melalui sarana yang disediakan oleh RSUD Dr. H. Abdul Moeloek Provinsi Lampung , antara lain

  1. Website : rsudam.lampungprov.go.id
  2. Email    : humasrsudam23@gmail.com
  3. Telephone di Nomor (0721) 703312
  4. SMS/WA di nomor  Hp. 0821 8182 455
  5. Aduan langsung
  6. Kotak Saran
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Laboratorium Patologi Anatomi"