Evaluasi CAPA terhadap Hasil Inspeksi Setempat Fasilitas Pembuatan Obat Impor

No. SK: HK.02.02.33.332.03.23.19

  1. Surat Permohonan
  2. Dokumen Corrective Action and Preventive Action (CAPA)

  1. Pendaftar mengajukan permohonan evaluasi CAPA melalui aplikasi e-sertifikasi disertai dengan dokumen kelengkapan berupa matriks CAPA dan bukti pendukung;
  2. Permohonan diterima oleh BPOM, kemudian diterbitkan surat perintah bayar;
  3. Setelah Pendaftar melakukan pembayaran PNBP, dilakukan evaluasi terhadap Dokumen CAPA yang disampaikan;
  4. Hasil evaluasi CAPA dapat berupa Fasilitas dinyatakan memenuhi syarat, fasilitas tidak memenuhi syarat atau diperlukan perbaikan CAPA;
  5. Apabila CAPA belum sesuai setelah 2 (dua) kali perbaikan dan/atau tidak menyampaikan CAPA sesuai waktu penyelesaian, BPOM menyampaikan rekomendasi penolakan registrasi obat impor.

Dihitung setelah pembayaran PNBP

Sesuai dengan PP 32 Tahun 2017

Hasil Penilaian Pemenuhan Persyaratan CPOB Fasilitas Pembuatan Obat Impor

a.    Pengaduan, saran, dan masukan dapat disampaikan secara langsung kepada Badan POM melalui Unit Layanan Pengaduan Konsumen atau melalui media, meliputi:

1)    Kanal pengaduan SP4N-LAPOR!:

a)    Website: lapor.go.id;

b)   SMS: 1708; dan

c)    Aplikasi android/iOS: SP4N LAPOR!

2)    Telepon:1500-533

3)    SMS: 081.21.9999.533

4)    Whatsapp: 081.191.81.533

5)    Subweb: www.ulpk.pom.go.id

6)    Media sosial:

a)    Instagram: @bpom_ri

b)   Twitter: @BPOM_RI; dan

c)    Facebook: @bpom.official

7)    Surat elektronik/email: halobpom@pom.go.id

8)    Aplikasi BPOM Mobile.

b.   Pengaduan, saran, dan masukan dapat disampaikan kepada unit penyelenggaraan pelayanan publik, melalui:

1)    Surat yang ditujukan kepada: Direktur Pengawasan Produksi Obat, Narkotika, Psikotropika dan Prekursor, Gedung Merah Putih Lantai 5 - Jl Percetakan Negara No 23 Jakarta Pusat;

2)    Telepon: 021-4245459 (Ext. 3598)

3)    Email: ditwasprod@pom.go.id;

4)    Web: klikcpob.pom.go.id;

5)    Media sosial:

a)    Instagram: @wasprodobat.bpom;

b)   Facebook: Direktorat Pengawasan Produksi Obat NPP BPOM; dan

c)    Twitter: @wasprodobatbpom

c. Unit penyelenggaraan pelayanan publik yang menerima pengaduan, saran, dan masukan menyampaikan laporan kepada Unit Layanan Pengaduan Konsumen Pusat.
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

e-sertifikasi.pom.go.id