No. SK: HK.02.02.33.332.03.23.19
Dihitung setelah pembayaran PNBP
Sesuai dengan PP 32 Tahun 2017
Hasil Penilaian Pemenuhan Persyaratan CPOB Fasilitas Pembuatan Obat Impor
a. Pengaduan, saran, dan masukan dapat disampaikan secara langsung kepada Badan POM melalui Unit Layanan Pengaduan Konsumen atau melalui media, meliputi:
1) Kanal pengaduan SP4N-LAPOR!:
a) Website: lapor.go.id;
b) SMS: 1708; dan
c) Aplikasi android/iOS: SP4N LAPOR!
2) Telepon:1500-533
3) SMS: 081.21.9999.533
4) Whatsapp: 081.191.81.533
5) Subweb: www.ulpk.pom.go.id
6) Media sosial:
a) Instagram: @bpom_ri
b) Twitter: @BPOM_RI; dan
c) Facebook: @bpom.official
7) Surat elektronik/email: halobpom@pom.go.id
8) Aplikasi BPOM Mobile.
b. Pengaduan, saran, dan masukan dapat disampaikan kepada unit penyelenggaraan pelayanan publik, melalui:
1) Surat yang ditujukan kepada: Direktur Pengawasan Produksi Obat, Narkotika, Psikotropika dan Prekursor, Gedung Merah Putih Lantai 5 - Jl Percetakan Negara No 23 Jakarta Pusat;
2) Telepon: 021-4245459 (Ext. 3598)
3) Email: ditwasprod@pom.go.id;
4) Web: klikcpob.pom.go.id;
5) Media sosial:
a) Instagram: @wasprodobat.bpom;
b) Facebook: Direktorat Pengawasan Produksi Obat NPP BPOM; dan
c) Twitter: @wasprodobatbpom
c. Unit penyelenggaraan pelayanan publik yang menerima pengaduan, saran, dan masukan menyampaikan laporan kepada Unit Layanan Pengaduan Konsumen Pusat.Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store