Pelayanan Pencatatan dan Penerbitan Kutipan Akta Kelahiran

  1. Formulir Surat Keterangan Kelahiran (F.2.01), ditandatangani oleh pemohon.
  2. Surat kelahiran dari Rumah Sakit/Rumah Sakit Bersalin/Puskesmas/Poliklinik Desa/Dokter Praktek swasta/Bidan praktek swasta jika tidak ada maka mengisi Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) kebenaran data kelahiran.
  3. Photocopy kutipan Akta Nikah/Akta Perkawinan orang tua dilegalisir oleh pejabat Kantor Urusan Agama sesuai dengan tempat diterbitkannya kutipan akta nikah untuk yang beragama Islam dan pejabat Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil untuk agama non Islam jika tidak ada maka mengisi Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) Kebenaran Pasangan Suami Istri.
  4. Kutipan Akta Perceraian orang tua, apabila orang tua telah bercerai.
  5. Photocopy surat keterangan kematian dari kelurahan atau Akta Kematian apabila orang tua telah meninggal.
  6. Photocopy KK dimana penduduk akan didaftarkan sebagai anggota keluarga atau fc KK penduduk yang akan membuat akta kelahiran.
  7. Photocopy KTP-el orang tua (suami dan istri).
  8. Photocopy KTP-el saksi 2 orang.
  9. Untuk pencatatan kelahiran yang melampaui batas 60 (enam puluh) hari sejak tanggal kelahiran harus terlebih dahulu mendapat surat keputusan persetujuan Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.

  1. Pemohon menyampaikan berkas persyaratan
  2. Petugas Pelayanan Menerima dan memverifikasi kelengkapan Berkas
  3. Operator menginput data dan print Akta
  4. Melaksanakan Validasi dan Paraf
  5. Petugas Pelayanan menyerahkan Akta ke pemohon

3 Hari

Tidak dipungut biaya

AKTA KELAHIRAN

Petugas informasi dan Kotak pengaduan masyarakat

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pencatatan dan Penerbitan Kutipan Akta Kelahiran"