Pelayanan Rawat Inap

  1. adanya surat persetujuan atau penolakan tindakan
  2. Pasien umum yang dari poli dan IGD membawa pengantar foto cop KTP dan melakukan pembayaran di kasir

  1. Membuat surat persetujuan/penolakan tindakan yang ditanda tangani keluarga
  2. Menjelaskan pada keluarga guna pemasangan NGT
  3. Memastikan kembali identifikasi pasien
  4. Persiapan BHP dan NGT atau Kateter

Pasien sebelum di antar ke ruang, maka oleh Central opname di hubungi ruangan rawat inap yang akan di tuju, staf ruangan menyiapkan dan menerima pasien dengan status rekam medis dan melakukan pengecekan berkas, pasien di pindahkan ke tempat tidur sesuai ruanganya

1. Jika Memiliki Asuransi Seperti BPJS maka pasien tidak di pungut biaya

2. Jika Pasie Umum maka dilakukan pemungutan biaya

Pelayanan rawat inap di Ruang Penyakit Dalam Laki-Laki dan Perempuan Ruang Anak, Ruang Perawatan Bedah, Ruang Klas I, Ruang Nifas, Ruang ICU, Ruang NICU, Ruang IBS

Penanganan konsultasi dan pengaduan/komplain terbagi dalam 2 kategori

1. secara langsung, pelanggang dapat mengajukan pengaduan / komplain kepada staf RS kemudian staf mengarahkan ke unit konsultasi pengaduan / komplain.

2, secara tidak langsung, dapat dilakukan melalui kotak saran, SMS, WA, Instagram, Website dan email



Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Rawat Inap"