Layanan Kalibrasi

No. SK: HK.02.02.10.106.06.23.160 TAHUN 2023

  1. Pemohon dari Balai Besar/Balai/Loka POM di Indonesia melengkapi surat permohonan yang menyebutkan informasi tentang : Nama, Alamat dan Nomor telepon pemohon; Nama, merek, tipe, dan nomor seri alat serta titik ukur yang akan dikalibrasi.
  2. Stakeholder eksternal sesuai Peraturan BPOM Nomor 28 Tahun 2022 tentang Standar Pelayanan di lingkungan BPOM dan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2017 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Badan Pengawas Obat dan Makanan dengan melengkapi surat permohonan yang menyebutkan informasi tentang : Nama, Alamat dan Nomor telepon pemohon; Nama, merek, tipe, dan nomor seri alat serta titik ukur yang akan dikalibrasi.
  3. Stakeholder dapat mengakses infalabs.pom.go.id

  1. Stakeholder melakukan registrasi untuk pembuatan akun pada situs infalabs.pom.go.id
  2. Stakeholder melakukan login menggunakan username dan password yang telah didaftarkan sebelumnya.
  3. Petugas memeriksa kelengkapan dan kesesuaian dengan ruang lingkup dan titik ukur yang diajukan. Apabila lengkap dan sesuai, maka dilakukan proses selanjutnya. Apabila permohonan tidak lengkap, maka Stakeholder diminta untuk melengkapi dengan cara edit draft permohonan. Apabila permohonan tidak sesuai dengan ruang lingkup dan titik ukur yang dimiliki Balai Kalibrasi, maka permohonan akan dikonfirmasi ulang atau ditolak.
  4. Petugas memeriksa jenis pengerjaan kalibrasi dari pengajuan Stakeholder, apabila pengerjaan dilakukan di lokasi Stakeholder (In-site) maka petugas akan menginformasikan rincian biaya tambahan non jasa PNBP, apabila pengerjaan dilakukan di laboratorium kalibrasi PPPOMN (Ex-site) maka tidak ada biaya tambahan selain biaya jasa PNBP.
  5. Aplikasi INFALABS akan menerbitkan kode billing setelah pengajuan Stakeholder disetujui.
  6. Petugas menentukan jadwal pelaksanaan kalibrasi setelah pembayaran Stakeholder terverifikasi. Pada pengerjaan kalibrasi Ex-site, alat yang dikalibrasi dapat dikirimkan/diantarkan oleh Stakeholder ke laboratorium kalibrasi PPPOMN sesuai jadwal yang ditentukan. Pada pengerjaan kalibrasi In-site, petugas kalibrasi akan melakukan kalibrasi ke lokasi Stakeholder sesuai jadwal yang ditentukan.
  7. Petugas menyerahkan Bukti Penerimaan alat yang dikalibrasi kepada Stakeholder untuk digunakan pada saat pengambilan alat setelah dilakukan hasil kalibrasi Ex-site.
  8. Petugas menyerahkan Sertifikat Kalibrasi kepada Stakeholder sesuai dengan waktu yang telah ditetapkan. Apabila kalibrasi dikerjakan secara Ex-site, alat yang dikalibrasi diserahkan bersamaan dengan penyerahan sertifikat. Stakeholder dapat mengambilnya secara langsung di PPPOMN atau menggunakan jasa pengiriman (biaya pengiriman ditanggung Stakeholder).
  9. Stakeholder menyerahkan bukti serah terima sertifikat & alat, serta mengisi survey terkait pelayanan kalibrasi peralatan laboratorium.

Berdasarkan Surat Keputusan Kepala Pusat Pengembangan Pengujian Obat dan Makanan Nasional NOMOR HK.02.02.10.106.23.160 TAHUN 2023 tentang STANDAR PELAYANAN PUBLIK DI LINGKUNGAN PUSAT PENGEMBANGAN PENGUJIAN OBAT DAN MAKANAN NASIONAL, jangka waktu penyelesaian layanan kalibrasi adalah 15 (lima belas) Hari setelah pelaksanaan kalibrasi.

Sesuai PP Nomor 32 Tahun 2017 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis PNBP yang Berlaku pada Badan POM
A. Jasa Kalibrasi In-situ
- Autoclave tekanan Per Unit Rp. 250.000,00
- Autoclave temperatur Per Unit Rp. 250.000,00
- Disintegration tester Per Unit Rp. 250.000,00
- Dissolution tester kecepatan putaran (rpm) Per Unit Rp. 250.000,00
- Dissolution tester temperatur Per Unit Rp. 250.000,00
- Inkubator 0-70 ℃ Per Titik Ukur Rp. 300.000,00
- Laminar air flow cabinet hitung partikel Per Unit Rp. 300.000,00
- Laminar air flow cabinet kecepatan aliran udara Per Unit Rp. 300.000,00
- Lemari Asam Per Unit Rp. 300.000,00
- Oven 30-250 ℃Per Titik Ukur Rp. 300.000,00
- pH meter Per Unit Rp. 200.000,00
- Pressure gauge 0-20 Bar Per Unit Rp. 250.000,00
- Spektrofotometer ketepatan fotometrik Per Unit Rp. 250.000,00
- Spektrofotometer ketepatan panjang gelombang Per Unit Rp. 250.000,00
- Tanur (muffle furnace) 500-1100 ℃ Per Unit Rp. 250.000,00
- Timbangan analitik Per Unit Rp. 300.000,00
- Timbangan mikro Per Unit Rp. 750.000,00
- Timbangan presisi (top loading) Per Unit Rp. 250.000,00
- Timbangan semi-mikro Per Unit Rp. 300.000,00
- Waterbath Per Titik Ukur Rp. 250.000,00

B. Jasa di Laboratorium Kalibrasi
- Alat gelas Per Titik Ukur Rp. 125.000,00
- Batu timbangan E2 Per Unit Rp. 125.000,00
- Batu timbangan F1 Per Unit Rp. 100.000,00
- Pipet piston Per Titik Ukur Rp. 200.000,00
- Termohigrometer Per Unit Rp. 350.000,00
- Termokopel + rekorder Per Chanel Rp. 300.000,00
- Termometer cairan dalam gelas 25-100 ℃ Per UnitRp. 200.000,00




Sertifikat Kalibrasi

Pengaduan, saran dan masukan dapat disampaikan secara langsung kepada Badan POM melalui Unit Layanan Pengaduan Konsumen atau melalui media, meliputi:

A. Kanal pengaduan SP4N-LAPOR!:

    1) website: lapor.go.id;

    2) sms: 1708; dan

    3) aplikasi android/iOS: SP4N LAPOR!

B. Telepon: 1500-533

C. SMS: 081.21.9999.533

D. Whatsapp : 081.191.81.533

E. Subweb : www.ulpk.pom.go.id

F. Media sosial:

    1) instagram : @bpom_ri

    2) twitter : @BPOM_RI; dan

    3) facebook: @bpom.official

G. Surat elektronik/email: halobpom@pom.go.id

H. Aplikasi BPOM Mobile.


Pengaduan, saran, dan masukan dapat juga disampaikan kepada PPPOMN, melalui:

A. Telepon : 021-4245075 ext 1110

B. WhatsApp INFALABS : 0812 928 411 21

C. Surat elektronik/email : ppomn@pom.go.id

D. Media sosial:

     1) Instagram : @pppomn.bpom

     2) Facebook : PPPOMN.BPOM

     3) Twitter : @pppomn.bpom

E. Subsite : www.pom.go.id/pppomn

F. Kotak Pengaduan PPPOMN

    Pengaduan dapat disampaikan secara langsung ke Petugas Pelayanan Pengaduan di Pusat Pengembangan Pengujian Obat dan Makanan Nasional. Tersedia ruang pengaduan

   khusus untuk pelanggan.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online