No. SK: HK.02.02.10.106.06.23.160 TAHUN 2023
Sesuai PP Nomor 32 Tahun 2017 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis PNBP yang Berlaku pada Badan POM A. Jasa Kalibrasi In-situ - Autoclave tekanan Per Unit Rp. 250.000,00 - Autoclave temperatur Per Unit Rp. 250.000,00 - Disintegration tester Per Unit Rp. 250.000,00 - Dissolution tester kecepatan putaran (rpm) Per Unit Rp. 250.000,00 - Dissolution tester temperatur Per Unit Rp. 250.000,00 - Inkubator 0-70 ℃ Per Titik Ukur Rp. 300.000,00 - Laminar air flow cabinet hitung partikel Per Unit Rp. 300.000,00 - Laminar air flow cabinet kecepatan aliran udara Per Unit Rp. 300.000,00 - Lemari Asam Per Unit Rp. 300.000,00 - Oven 30-250 ℃Per Titik Ukur Rp. 300.000,00 - pH meter Per Unit Rp. 200.000,00 - Pressure gauge 0-20 Bar Per Unit Rp. 250.000,00 - Spektrofotometer ketepatan fotometrik Per Unit Rp. 250.000,00 - Spektrofotometer ketepatan panjang gelombang Per Unit Rp. 250.000,00 - Tanur (muffle furnace) 500-1100 ℃ Per Unit Rp. 250.000,00 - Timbangan analitik Per Unit Rp. 300.000,00 - Timbangan mikro Per Unit Rp. 750.000,00 - Timbangan presisi (top loading) Per Unit Rp. 250.000,00 - Timbangan semi-mikro Per Unit Rp. 300.000,00 - Waterbath Per Titik Ukur Rp. 250.000,00 B. Jasa di Laboratorium Kalibrasi - Alat gelas Per Titik Ukur Rp. 125.000,00 - Batu timbangan E2 Per Unit Rp. 125.000,00 - Batu timbangan F1 Per Unit Rp. 100.000,00 - Pipet piston Per Titik Ukur Rp. 200.000,00 - Termohigrometer Per Unit Rp. 350.000,00 - Termokopel + rekorder Per Chanel Rp. 300.000,00 - Termometer cairan dalam gelas 25-100 ℃ Per UnitRp. 200.000,00 |
Sertifikat Kalibrasi
Pengaduan, saran dan masukan dapat disampaikan secara langsung kepada Badan POM melalui Unit Layanan Pengaduan Konsumen atau melalui media, meliputi:
A. Kanal pengaduan SP4N-LAPOR!:
1) website: lapor.go.id;
2) sms: 1708; dan
3) aplikasi android/iOS: SP4N LAPOR!
B. Telepon: 1500-533
C. SMS: 081.21.9999.533
D. Whatsapp : 081.191.81.533
E. Subweb : www.ulpk.pom.go.id
F. Media sosial:
1) instagram : @bpom_ri
2) twitter : @BPOM_RI; dan
3) facebook: @bpom.official
G. Surat elektronik/email: halobpom@pom.go.id
H. Aplikasi BPOM Mobile.
Pengaduan, saran, dan masukan dapat juga disampaikan kepada PPPOMN, melalui:
A. Telepon : 021-4245075 ext 1110
B. WhatsApp INFALABS : 0812 928 411 21
C. Surat elektronik/email : ppomn@pom.go.id
D. Media sosial:
1) Instagram : @pppomn.bpom
2) Facebook : PPPOMN.BPOM
3) Twitter : @pppomn.bpom
E. Subsite : www.pom.go.id/pppomn
F. Kotak Pengaduan PPPOMN
Pengaduan dapat disampaikan secara langsung ke Petugas Pelayanan Pengaduan di Pusat Pengembangan Pengujian Obat dan Makanan Nasional. Tersedia ruang pengaduan
khusus untuk pelanggan.
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store