Layanan Pengujian Obat dan Makanan

No. SK: HK.02.02.10.106.06.23.160 TAHUN 2023

  1. Surat Permohonan Pengujian Obat dan Makanan : - Nomor Surat, tanggal surat, perihal surat; - Tujuan Permohonan Surat; - Isi Surat terkait tujuan Pengujian; - Data Sampel yang akan diuji (Mencangkup nama sampel, pabrik asal sampel, nomor Bets/Lot, Nomor Registrasi/NIE, Expired Date, Parameter Uji, Jumlah sampel); - Nama dan alamat pemohon
  2. Sampel yang akan diuji dengan jumlah dan kondisi yang sesuai dengan persyaratan pengujian (dalam kondisi tertentu sampel kasus dikecualikan)
  3. Formulir Permohonan Pengujian Obat dan Makanan yang menyebutkan informasi tentang : A. Nama, alamat dan nomor telepon pembawa sampel; B. Nama, alamat dan nomor telepon pemilik sampel; C. Nama perusahaan, alamat dan nomor telepon perusahaan; D. Tujuan Pengujian; E. Data dan identitas sampel: -Nama sampel, -Jenis sampel, -Nomor bets, dan/atau pendaftaran, -Jumlah dalam satuan atau berat,
  4. Kondisi tempat penyimpanan sampel

  1. Stakeholder mengajukan permohonan pengujian dengan menyerahkan/ mengirim surat permohonan pengujian
  2. Petugas memeriksa kelengkapan dan persyaratan yang diajukan, jika sesuai, maka dilakukan proses selanjutnya dan apabila tidak sesuai Stakeholder diminta untuk melengkapi.
  3. Sistem perhitungan waktu berdasarkan clock on dan clock off, di mana jangka waktu terhitung sejak diterimanya dokumen dan kelengkapanya serta bukti bayar dari Bank.
  4. Dalam hal hasil pengujian lebih lanjut memerlukan tambahan data/sampel dan atau kajian lebih lanjut, maka penghitungan waktu dihentikan sementara (off) terhitung setelah tanggal surat permintaan tambahan data
  5. Penghitungan waktu yang dihentikan sementara akan dilanjutkan sejak tanggal diterimanya surat pemenuhan tambahan data (on).
  6. Petugas menyerahkan Sertifikat/ Laporan Pengujian kepada Stakeholder sesuai dengan waktu yang telah ditetapkan. Apabila pengambilan hasil diwakilkan, maka Stakeholder harus menyertakan surat kuasa.

Berdasarkan Surat Keputusan Kepala Pusat Pengembangan Pengujian Obat dan Makanan Nasional NOMOR HK.02.02.10.106.23.160 TAHUN 2023 tentang STANDAR PELAYANAN PUBLIK DI LINGKUNGAN PUSAT PENGEMBANGAN PENGUJIAN OBAT DAN MAKANAN NASIONAL, jangka waktu penyelesaian layanan pengujian bervariasi mulai dari 5 (lima) hari sampai dengan 90 (sembilan puluh) hari tergantung jenis pelayanan pengujian.

Biaya/Tarif Total Pengujian mengacu pada PP Nomor 32 Tahun 2017 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis PNBP yang Berlaku pada Badan POM. 

pengujian obat dan makanan

 

Pengaduan, saran dan masukan dapat disampaikan secara langsung kepada Badan POM melalui Unit Layanan Pengaduan Konsumen atau melalui media, meliputi:

A. Kanal pengaduan SP4N-LAPOR!:

    1) website: lapor.go.id;

    2) sms: 1708; dan

    3) aplikasi android/iOS: SP4N LAPOR!

B. Telepon: 1500-533

C. SMS: 081.21.9999.533

D. Whatsapp : 081.191.81.533

E. Subweb : www.ulpk.pom.go.id

F. Media sosial:

    1) instagram : @bpom_ri

    2) twitter : @BPOM_RI; dan

    3) facebook: @bpom.official

G. Surat elektronik/email: halobpom@pom.go.id

H. Aplikasi BPOM Mobile.

 

Pengaduan, saran, dan masukan dapat juga disampaikan kepada PPPOMN, melalui:

A. Telepon : 021-4245075 ext 1110

B. WhatsApp INFALABS : 0812 928 411 21

C. Surat elektronik/email : ppomn@pom.go.id

D. Media sosial:

     1) Instagram : @pppomn.bpom

     2) Facebook : PPPOMN.BPOM

     3) Twitter : @pppomn.bpom

E. Subsite : www.pom.go.id/pppomn

F. Kotak Pengaduan PPPOMN

    Pengaduan dapat disampaikan secara langsung ke Petugas Pelayanan Pengaduan di Pusat Pengembangan Pengujian Obat dan Makanan Nasional. Tersedia ruang pengaduan khusus untuk pelanggan.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online