Pelayanan Rehabilitasi Medik

  1. Ambil Rujukan dari FASKES Pertama / Dokter Keluarga
  2. Membawa Fotocopy Kartu Keluarga (KK)
  3. Membawa Fotocopy Kartu Jamkesmas
  4. Membawa Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  5. Pasien umum yang dari poli dan IGD membawa pengantar foto cop KTP dan melakukan pembayaran di kasir

  1. Pasien datang ke tempat pendaftaran
  2. Pasien diberikan nomor antrian
  3. Pasien menyrahkan rujukan, Kartu Jamkesmas / BPJS, KK, dan KTP
  4. Pasien dipersilahkan menunggu di depan Poli yang akan dituju

Satu jam untuk pemeriksaan Dokter dan tindakan Fisioterapi

1. Biaya tidak di pungut tbiaya bila memiliki asuransi seperti BPJS.

2. Pasien Umum yaitu pasien yang tidak memiliki kartu BPJS atau kartu kesehatan lainnya dengan demikian pasien umu di pungut biaya

Pelayanan Rehabilitasi Medik

Penanganan konsultasi dan pengaduan/komplain terbagi dalam 2 kategori

1. secara langsung, pelanggang dapat mengajukan pengaduan / komplain kepada staf RS kemudian staf mengarahkan ke unit konsultasi pengaduan / komplain.

2, secara tidak langsung, dapat dilakukan melalui kotak saran, SMS, WA, Instagram, Website dan email



Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Rehabilitasi Medik"