Layanan Jasa Pelatihan Teknis Laboratorium

No. SK: HK.02.02.10.106.06.23.160 TAHUN 2023

  1. Peserta memiliki akun INFALABS (https://infalabs.pom.go.id)
  2. Mengisi dan mengunggah Form Registrasi serta memilih judul pelatihan yang akan diikuti melalui aplikasi

  1. Peserta melakukan registrasi untuk pembuatan akun pada INFALABS (https://infalabs.pom.go.id)
  2. Peserta melakukan login menggunakan username dan password yang telah didaftarkan sebelumnya.
  3. Peserta Mengisi dan mengunggah Form Registrasi serta memilih judul pelatihan yang akan diikuti melalui aplikasi INFALABS
  4. Petugas melakukan konfirmasi pendaftaran peserta
  5. Peserta melakukan pembayaran (untuk peserta eksternal)
  6. Petugas melakukan rekapitulasi peserta dan menyiapkan pelaksanaan pelatihan
  7. Peserta mengikuti pelatihan
  8. Peserta memberikan penilaian penyelenggaraan pelatihan dan mendapatkan sertifikat pelatihan

Berdasarkan Surat Keputusan Kepala Pusat Pengembangan Pengujian Obat dan Makanan Nasional NOMOR HK.02.02.10.106.23.160 TAHUN 2023 tentang STANDAR PELAYANAN PUBLIK DI LINGKUNGAN PUSAT PENGEMBANGAN PENGUJIAN OBAT DAN MAKANAN NASIONAL:

1. Pelayanan dari registrasi sampai peserta mendapatkan sertifikat : 49 (empat pulih sembilan) Hari

2. Pelayanan dari pelaksanaan pelatihan sampai mendapatkan sertifikat : 5 (lima) Hari

3. Jam pelayanan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan

Sesuai PP Nomor 32 Tahun 2017 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis PNBP yang Berlaku pada Badan POM

1. Pelatihan teknis analisis sediaan farmasi dan pangan secara mikrobiologi : Rp 4.250.000,00/orang per paket

2. Pelatihan teknis analisis obat dan makanan dengan instrumen: Rp 6.000.000,00/orang per paket

3. Pelatihan good laboratory practice : Rp 3.000.000,00/orang per paket

4. Pelatihan jaminan mutu hasil pengujian : Rp 3.000.000,00/orang per paket

5. Pelatihan pembuatan baku kerja laboratorium : Rp. 6.000.000,00/orang per paket

6. Pelatihan lot release vaksin : Rp 4.250.000,00/orang per paket

7. Pelatihan Uji Vaksin DTP : Rp 6.000.000,00/orang/paket

Pelatihan Teknis Laboratorium

Pengaduan, saran dan masukan dapat disampaikan secara langsung kepada Badan POM melalui Unit Layanan Pengaduan Konsumen atau melalui media, meliputi:

A. Kanal pengaduan SP4N-LAPOR!:

    1) website: lapor.go.id;

    2) sms: 1708; dan

    3) aplikasi android/iOS: SP4N LAPOR!

B. Telepon: 1500-533

C. SMS: 081.21.9999.533

D. Whatsapp : 081.191.81.533

E. Subweb : www.ulpk.pom.go.id

F. Media sosial:

    1) instagram : @bpom_ri

    2) twitter : @BPOM_RI; dan

    3) facebook: @bpom.official

G. Surat elektronik/email: halobpom@pom.go.id

H. Aplikasi BPOM Mobile.

 

Pengaduan, saran, dan masukan dapat juga disampaikan kepada PPPOMN, melalui:

A. Telepon : 021-4245075 ext 1110

B. WhatsApp INFALABS : 0812 928 411 21

C. Surat elektronik/email : ppomn@pom.go.id

D. Media sosial:

     1) Instagram : @pppomn.bpom

     2) Facebook : PPPOMN.BPOM

     3) Twitter : @pppomn.bpom

E. Subsite : www.pom.go.id/pppomn

F. Kotak Pengaduan PPPOMN

    Pengaduan dapat disampaikan secara langsung ke Petugas Pelayanan Pengaduan di Pusat Pengembangan Pengujian Obat dan Makanan Nasional. Tersedia ruang pengaduan khusus untuk pelanggan.

 
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online