No. SK: HK.02.02.10.106.06.23.160 TAHUN 2023
Berdasarkan Surat Keputusan Kepala Pusat Pengembangan Pengujian Obat dan Makanan Nasional NOMOR HK.02.02.10.106.23.160 TAHUN 2023 tentang STANDAR PELAYANAN PUBLIK DI LINGKUNGAN PUSAT PENGEMBANGAN PENGUJIAN OBAT DAN MAKANAN NASIONAL, jangka waktu penyelesaian layanan penyediaan baku pembanding kimia adalah 3 (tiga) Hari.
Sesuai PP Nomor 32 Tahun 2017 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis PNBP yang Berlaku pada Badan POM
1. Baku pembanding farmakope Indonesia : Rp 500.000/vial
2. Baku pembanding laboratorium : Rp 500.000/vial
3. ASEAN Reference Standard (ARS) : Rp 500.000/vial
Baku Pembanding Kimia
Pengaduan, saran dan masukan dapat disampaikan secara langsung kepada Badan POM melalui Unit Layanan Pengaduan Konsumen atau melalui media, meliputi:
A. Kanal pengaduan SP4N-LAPOR!:
1) website: lapor.go.id;
2) sms: 1708; dan
3) aplikasi android/iOS: SP4N LAPOR!
B. Telepon: 1500-533
C. SMS: 081.21.9999.533
D. Whatsapp : 081.191.81.533
E. Subweb : www.ulpk.pom.go.id
F. Media sosial:
1) instagram : @bpom_ri
2) twitter : @BPOM_RI; dan
3) facebook: @bpom.official
G. Surat elektronik/email: halobpom@pom.go.id
H. Aplikasi BPOM Mobile.
Pengaduan, saran, dan masukan dapat juga disampaikan kepada PPPOMN, melalui:
A. Telepon : 021-4245075 ext 1110
B. WhatsApp INFALABS : 0812 928 411 21
C. Surat elektronik/email : ppomn@pom.go.id
D. Media sosial:
1) Instagram : @pppomn.bpom
2) Facebook : PPPOMN.BPOM
3) Twitter : @pppomn.bpom
E. Subsite : www.pom.go.id/pppomn
F. Kotak Pengaduan PPPOMN
Pengaduan dapat disampaikan secara langsung ke Petugas Pelayanan Pengaduan di Pusat Pengembangan Pengujian Obat dan Makanan Nasional. Tersedia ruang pengaduan khusus untuk pelanggan.
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store