Pelayanan Rekam Medik

  1. Rujukan dari FASKES pertama / Puskesmas atau Dokter keluarga
  2. Membawa fotocopy Kartu Keluarga (KK)
  3. Membawa fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  4. Membawa Kartu Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS)

  1. Pasien datang ke tempat pendaftaran
  2. Pasien diberikan nomor antrian
  3. Pasien menyrahkan rujukan, Kartu BPJS, KK, dan KTP
  4. Pasien dipersilahkan menunggu di depan Poli yang akan dituju

Penyediaan Berkas Rekam Medik Pasien Rawat Jalan

Tidak dipungut biaya

Pelayanan Rekam Medik

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Rekam Medik"