Pelayanan Rekam Medik

  1. Rujukan dari FASKES pertama / Puskesmas atau Dokter keluarga
  2. Membawa fotocopy Kartu Keluarga (KK)
  3. Membawa fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  4. Membawa Kartu Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS)
  5. Pasien umum yang dari poli dan IGD membawa pengantar foto cop KTP dan melakukan pembayaran di kasir

  1. Pasien datang ke tempat pendaftaran
  2. Pasien diberikan nomor antrian
  3. Pasien menyrahkan rujukan, Kartu BPJS, KK, dan KTP
  4. Pasien dipersilahkan menunggu di depan Poli yang akan dituju

Penyediaan Berkas Rekam Medik Pasien Rawat Jalan, Rawat Inap dan IGD

1. Bila Pasien memiliki asuransi kesehatan seperti BPJS maka pasien tidak di pungut biaya

2. Bila pasien tidak memiliki asuransi maka pasien menjadi pasien umum dan di kutip biaya

Pendaftaran

Penanganan konsultasi dan pengaduan/komplain terbagi dalam 2 kategori

1. secara langsung, pelanggang dapat mengajukan pengaduan / komplain kepada staf RS kemudian staf mengarahkan ke unit konsultasi pengaduan / komplain.

2, secara tidak langsung, dapat dilakukan melalui kotak saran, SMS, WA, Instagram, Website dan email


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Rekam Medik"