No. SK: PW.01.09.34.342.06.23.25
Tarif permohonan Sertifikasi CDOB sesuai dengan PP No. 32 tahun 2017 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Badan Pengawas Obat dan Makanan
1. Tarif pengajuan sertifikat baru adalah Rp7.000.000,00
2. Tarif pengajuan perpanjangans sertifikat (setiap 5 tahun sekali) adalah Rp5.000.000,00
3. Tarif penambahan kantor dan atau gudang adalah Rp5.000.000,00
4. Tarif perubahan sertifikat karena perubahan administrasi (perubahan nama badan hukum dan/atau alamat dengan lokasi yang sama Rp500.000,00
Sertifikat Cara Distribusi Obat yang Baik - Direktorat Pengawasan Distribusi dan Pelayanan Obat, Narkotika, Psikotropika dan Prekursor
1. Pelayanan konsultasi melalui live chat pada https://sertifikasicdob.pom.go.id, dengan jadwal:
Senin - Kamis: 08.00 s/d 16.30 (tanpa jeda waktu istirahat)
Jumat: 08.00 s/d 16.00 (tanpa jeda waktu istirahat)
2. Pelayanan konsutasi tatap muka di Badan POM (Gedung Athena Lantai 6, Jl. Percetakan Negara No. 23, Jakarta pusat 10560 Indonesia) dengan jadwal Senin s/d Jumat di jam kerja
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App StoreKetua Tim Kerja Penilaian dan Bimbingan Teknis Fasilitas Distribusi dan Pelayanan Obat, Bahan Obat, Narkotika, Psikotropika dan Prekursor
Pengawas Farmasi dan Makanan Ahli Muda
Pengawas Farmasi dan Makanan Ahli Muda
Pengawas Farmasi dan Makanan Ahli Madya
Pengawas Farmasi dan Makanan Ahli Muda