Permohonan Sertifikasi Cara Distribusi Obat yang Baik

No. SK: PW.01.09.34.342.06.23.25

  1. Mengajukan PB UMKU Sertifikasi CDOB pada akun OSS RBA PBF hingga terbit ID Izin.
  2. Membuat akun di https://sertifikasicdob.pom.go.id
  3. Mengunggah SerDist/SerDist Cabang/Izin PBF/PBF Cabang
  4. Mengunggah Surat Izin Praktik Apoteker (SIPA) Penanggung Jawab
  5. Mengunggah Denah alur pengelolaan obat/bahan obat
  6. Mengunggah daftar kategori produk yang didistribusikan
  7. Mengunggah struktur organisasi
  8. Mengunggah izin khusus penyalur narkotika (jika menyalurkan narkotika)
  9. Mengunggah daftar peralatan/perlengkapan
  10. Mengunggah dokumen kebijakan mutu dan daftar SOP
  11. Mengunggah Surat Pernyataan pimpinan tidak terlibat tindak pidana

  1. Pedagang Besar Farmasi (PBF) yang telah memiliki NIB dan Izin PBF, membuat permohonan Perizinan Berusaha Untuk Menunjang Kegiatan Usaha (PB UMKU) Sertifikat Cara Distribusi Obat yang Baik / Perubahan Sertifikat Cara Distribusi Obat yang Baik pada OSS RBA dan mendapatkan id_izin.
  2. PBF mengajukan permohonan Sertifikasi CDOB melalui modul permohonan dengan melengkapi dokumen persyaratan pada subsite sertifikasicdob.pom.go.id (pastikan pelaku usaha telah memiliki akun pada aplikasi sertifikasicdob.pom.go.id sebelumnya).
  3. Badan POM akan mengevaluasi dokumen permohonan yang masuk: a. Jika dokumen permohonan dinyatakan lengkap dan sesuai, PBF akan mendapatkan Surat Perintah Bayar (SPB); b. Jika dinyatakan tidak lengkap, PBF harus melakukan revisi permohonan dengan timeline 20 HK dan mengirimkan permohonan kembali hingga dinyatakan lengkap oleh petugas BPOM.
  4. PBF melakukan pembayaran PNBP dengan timeline maksimal 7 (tujuh) hari kalender sejak SPB diterbitkan secara e­ - payment (bisa melalui Teller, Internet Banking, mesin ODC). Jika melebihi tanggal yang ditentukan, SPB akan kadaluarsa dan permohonan ditolak sehingga Pelaku Usaha harus mengajukan ulang permohonan sertifikasi/perubahan.
  5. Untuk perubahan sertifikat yang tidak memerlukan inspeksi maka PBF dapat direkomendasikan mendapatkan Perubahan Sertifikat CDOB.
  6. Untuk sertifikasi/perubahan sertifikat yang memerlukan inspeksi maka PBF mempersiapkan sarana untuk dilakukan pemeriksaan oleh BPOM: a. Jika hasil pemeriksaan sesuai, PBF dapat direkomendasikan mendapatkan Sertifikat CDOB/Perubahan Sertifikat CDOB; b. Jika hasil pemeriksaan terdapat ketidaksesuaian, PBF mengunggah perbaikan berupa CAPA melalui aplikasi maksimal 2 (dua) kali kesempatan dengan durasi maksimal tiap kali pengiriman CAPA adalah 40 (empat puluh) hari kerja.
  7. Petugas BPOM melakukan evaluasi terhadap CAPA yang diunggah oleh PBF. Apabila seluruh CAPA hasil pemeriksaan sarana dinyatakan telah sesuai maka PBF dapat direkomendasikan mendapatkan Sertifikat CDOB/Perubahan Sertifikat CDOB.
  8. Dilakukan penandatanganan secara elektronik Sertifikat CDOB oleh pejabat penandatangan.
  9. PBF mencetak Sertifikat CDOB / Perubahan Sertifikat CDOB melalui OSS RBA.

Audit dan evaluasi atas dokumen persyaratan sertifikat CDOB dilaksanakan paling lama 49 (empat puluh sembilan) Hari Kerja sesuai dengan PP No. 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan PerBPOM No. 10 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha dan Produk pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Obat dan Makanan

Tarif permohonan Sertifikasi CDOB sesuai dengan PP No. 32 tahun 2017 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Badan Pengawas Obat dan Makanan 

1. Tarif pengajuan sertifikat baru adalah Rp7.000.000,00

2. Tarif pengajuan perpanjangans sertifikat (setiap 5 tahun sekali) adalah Rp5.000.000,00

3. Tarif penambahan kantor dan atau gudang adalah Rp5.000.000,00

4. Tarif perubahan sertifikat karena perubahan administrasi (perubahan nama badan hukum dan/atau alamat dengan lokasi yang sama Rp500.000,00

Sertifikat Cara Distribusi Obat yang Baik - Direktorat Pengawasan Distribusi dan Pelayanan Obat, Narkotika, Psikotropika dan Prekursor

1. Pelayanan konsultasi melalui live chat pada https://sertifikasicdob.pom.go.id, dengan jadwal:

Senin - Kamis: 08.00 s/d 16.30 (tanpa jeda waktu istirahat)

Jumat: 08.00 s/d 16.00 (tanpa jeda waktu istirahat)

2. Pelayanan konsutasi tatap muka di Badan POM (Gedung Athena Lantai 6, Jl. Percetakan Negara No. 23, Jakarta pusat 10560 Indonesia) dengan jadwal Senin s/d Jumat di jam kerja

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

sertifikasicdob.pom.go.id