Penyediaan Baku Mikroba

No. SK: HK.02.02.10.106.06.23.160 TAHUN 2023

  1. Stakeholder menyampaikan surat permohonan resmi yang ditandatangani oleh pejabat berwenang dengan menyebutkan informasi minimal tentang Nama, Alamat dan Nomor Telepon pemohon; Jenis Baku Mikroba; Jumlah Baku Mikroba; Tujuan Penggunaan yang ditujukan kepada Kepala Pusat Pengembangan Pengujian Obat dan Makanan Nasional.
  2. Stakeholder internal meliputi Balai Besar/Balai/Loka POM di seluruh Indonesia, UPT dan laboratorium di lingkungan PPPOMN dan Stakeholder eksternal meliputi industri obat dan makanan, akademisi atau mahasiswa, instansi pemerintah dan laboratorium pengujian di luar BPOM.
  3. Stakeholder dapat mengakses infalabs.pom.go.id.

  1. Stakeholder melakukan registrasi untuk pembuatan akun.
  2. Stakeholder melakukan login menggunakan username dan password yang telah didaftarkan sebelumnya.
  3. Stakeholder mengisi form pemesanan baku mikroba yang terdiri dari nomor surat pengantar, tanggal surat pengantar, upload file surat pengantar, memilih cara pengambilan baku mikroba (secara mandiri atau melalui ekspedisi), memilih baku mikroba yang akan dibeli beserta jumlahnya, kemudian menekan tombol “Pesan”.
  4. Petugas memeriksa kelengkapan dan persyaratan yang diajukan, jika sesuai maka dilakukan proses selanjutnya dan apabila tidak sesuai petugas dapat membatalkan transaksi atau pemohon diminta untuk melengkapi persyaratan yang diajukan.
  5. Stakeholder melakukan transaksi pembayaran apabila status pembelian sudah dikonfirmasi oleh petugas.
  6. Status pembayaran akan terkonfirmasi oleh sistem saat pembayaran telah dilakukan oleh stakeholder.
  7. Petugas menyerahkan baku mikroba, Berita Acara Serah Terima (BAST) beserta sertifikat analisisnya kepada stakeholder yang memilih jenis pengambilan baku mikroba secara mandiri.
  8. Petugas menyiapkan pengiriman baku mikroba jika pemohon memilih menu ekspedisi pada saat pemesanan.

Berdasarkan Surat Keputusan Kepala Pusat Pengembangan Pengujian Obat dan Makanan Nasional NOMOR HK.02.02.10.106.23.160 TAHUN 2023 tentang STANDAR PELAYANAN PUBLIK DI LINGKUNGAN PUSAT PENGEMBANGAN PENGUJIAN OBAT DAN MAKANAN NASIONAL, Jangka Waktu Pelayanan: 3 (tiga) - 5 (lima) Hari.

Sesuai PP Nomor 32 Tahun 2017 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis PNBP yang Berlaku pada Badan POM
Baku pembanding bakteri Rp 500.000/Tabung

Baku Pembanding Mikroba

Pengaduan, saran dan masukan dapat disampaikan secara langsung kepada Badan POM melalui Unit Layanan Pengaduan Konsumen atau melalui media, meliputi:

A. Kanal pengaduan SP4N-LAPOR!:

    1) website: lapor.go.id;

    2) sms: 1708; dan

    3) aplikasi android/iOS: SP4N LAPOR!

B. Telepon: 1500-533

C. SMS: 081.21.9999.533

D. Whatsapp : 081.191.81.533

E. Subweb : www.ulpk.pom.go.id

F. Media sosial:

    1) instagram : @bpom_ri

    2) twitter : @BPOM_RI; dan

    3) facebook: @bpom.official

G. Surat elektronik/email: halobpom@pom.go.id

H. Aplikasi BPOM Mobile.

 

Pengaduan, saran, dan masukan dapat juga disampaikan kepada PPPOMN, melalui:

A. Telepon : 021-4245075 ext 1110

B. WhatsApp INFALABS : 0812 928 411 21

C. Surat elektronik/email : ppomn@pom.go.id

D. Media sosial:

     1) Instagram : @pppomn.bpom

     2) Facebook : PPPOMN.BPOM

     3) Twitter : @pppomn.bpom

E. Subsite : www.pom.go.id/pppomn

F. Kotak Pengaduan PPPOMN

    Pengaduan dapat disampaikan secara langsung ke Petugas Pelayanan Pengaduan di Pusat Pengembangan Pengujian Obat dan Makanan Nasional. Tersedia ruang pengaduan khusus untuk pelanggan.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online