Penyediaan Hewan Uji

No. SK: HK.02.02.10.106.06.23.160 TAHUN 2023

  1. Stakeholder eksternal sesuai Peraturan BPOM Nomor 28 Tahun 2022 tentang Standar Pelayanan di lingkungan BPOM dan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2017 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Badan Pengawas Obat dan Makanan dengan melengkapi surat pemesanan yang menyebutkan informasi tentang: Nama, Alamat dan Nomor telepon pemohon; Jenis hewan uji; Jenis kelamin; Umur; Bobot badan hewan; Rencana pengambilan dan Tujuan penggunaan hewan uji.
  2. Stakeholder menyetujui persyaratan terkait prosedur pengambilan dan transportasi hewan sesuai prinsip kesejahteraan hewan.
  3. Stakeholder dapat mengakses situs infalabs.pom.go.id.

  1. Stakeholder melakukan registrasi untuk pembuatan akun pada situs infalabs.pom.go.id.
  2. Stakeholder melakukan login menggunakan username dan password yang telah didaftarkan sebelumnya.
  3. Stakeholder mengisi form pemesanan hewan uji dengan menekan tombol “Tambah Hewan Uji” lalu melakukan pengisian pada kolom Jenis Kelamin, Usia, Bobot badan dan Jumlah Hewan Uji yang diinginkan. Selanjutnya melakukan upload file surat pemesanan, kemudian menekan tombol “Pesan”. Dalam rangka penerapan kesejahteraan hewan, stakeholder harus menyetujui syarat dan ketentuan pembelian hewan uji yang tercantum untuk dapat melanjutkan pemesanan. Pada laman yang sama disediakan kotak catatan yang berisi format surat Pemesanan Hewan uji dari PPPOMN sebagai acuan.
  4. Petugas memeriksa kelengkapan dan persyaratan yang diajukan, jika sesuai maka dilakukan proses selanjutnya dan apabila tidak sesuai petugas dapat membatalkan transaksi atau pemohon diminta untuk melengkapi persyaratan yang diajukan.
  5. Petugas mengkonfirmasi ketersediaan hewan uji dan mengatur waktu pengambilan dan pembayaran hewan uji.
  6. Status pembelian akan dikonfirmasi oleh petugas sampai terbentuk kode billing yang akan digunakan oleh Stakeholder untuk melakukan transaksi pembayaran.
  7. Berita Acara Serah Terima (BAST) Hewan Uji akan keluar saat proses transaksi pembayaran sudah berhasil dilakukan.
  8. Stakeholder datang dengan membawa kandang beserta alas dan pakan pada waktu yang telah ditentukan.
  9. Petugas menyiapkan dan menyerahkan hewan uji disertai berita acara serah terima (BAST) serta Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH) jika diperlukan.

Berdasarkan Surat Keputusan Kepala Pusat Pengembangan Pengujian Obat dan Makanan Nasional NOMOR HK.02.02.10.106.23.160 TAHUN 2023 tentang STANDAR PELAYANAN PUBLIK DI LINGKUNGAN PUSAT PENGEMBANGAN PENGUJIAN OBAT DAN MAKANAN NASIONAL, jangka waktu penyelesaian layanan penyediaan hewan uji adalah 10 (sepuluh) Hari.

Sesuai PP Nomor 32 Tahun 2017 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis PNBP yang Berlaku pada Badan POM
1. Mencit: Rp 15.000/ekor
2. Tikus: Rp 40.000/ekor
3. Kelici: Rp 170.000/ekor

Hewan uji mencit galur ddY, tikus galur Sprague Dawley, dan kelinci galur Japanese White

Pengaduan, saran dan masukan dapat disampaikan secara langsung kepada Badan POM melalui Unit Layanan Pengaduan Konsumen atau melalui media, meliputi:

A. Kanal pengaduan SP4N-LAPOR!:

    1) website: lapor.go.id;

    2) sms: 1708; dan

    3) aplikasi android/iOS: SP4N LAPOR!

B. Telepon: 1500-533

C. SMS: 081.21.9999.533

D. Whatsapp : 081.191.81.533

E. Subweb : www.ulpk.pom.go.id

F. Media sosial:

    1) instagram : @bpom_ri

    2) twitter : @BPOM_RI; dan

    3) facebook: @bpom.official

G. Surat elektronik/email: halobpom@pom.go.id

H. Aplikasi BPOM Mobile.

 

Pengaduan, saran, dan masukan dapat juga disampaikan kepada PPPOMN, melalui:

A. Telepon : 021-4245075 ext 1110

B. WhatsApp INFALABS : 0812 928 411 21

C. Surat elektronik/email : ppomn@pom.go.id

D. Media sosial:

     1) Instagram : @pppomn.bpom

     2) Facebook : PPPOMN.BPOM

     3) Twitter : @pppomn.bpom

E. Subsite : www.pom.go.id/pppomn

F. Kotak Pengaduan PPPOMN

    Pengaduan dapat disampaikan secara langsung ke Petugas Pelayanan Pengaduan di Pusat Pengembangan Pengujian Obat dan Makanan Nasional. Tersedia ruang pengaduan khusus untuk pelanggan.


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online