Layanan Uji Profisiensi

No. SK: HK.02.02.10.106.06.23.160 TAHUN 2023

  1. Peserta memiliki akun INFALABS (https://infalabs.pom.go.id)
  2. Mengisi dan mengunggah Form Registrasi dan Lembar Konfirmasi Kesediaan Mengikuti Uji Profisiensi serta memilih judul yang diikuti peserta ke dalam INFALABS

  1. Peserta melakukan registrasi untuk pembuatan akun pada INFALABS (https://infalabs.pom.go.id)
  2. Peserta melakukan login menggunakan username dan password yang telah didaftarkan sebelumnya.
  3. Peserta mengisi dan mengunggah Form Registrasi dan Lembar Konfirmasi Kesediaan Mengikuti Uji Profisiensi serta memilih judul uji profisiensi
  4. Petugas melakukan konfirmasi pendaftaran peserta
  5. Peserta melakukan pembayaran (untuk peserta eksternal)
  6. Petugas melakukan proses pengiriman sampel uji profisiensi sesuai jadwal
  7. Peserta menerima sampel uji profisiensi dan mengunggah tanda bukti penerimaan sampel ke INFALABS.
  8. Peserta melaksanakan pengujian sampel dan mengunggah dokumen hasil uji profisiensi ke INFALABS.
  9. Petugas melakukan analisis, evaluasi hasil uji profisiensi, dan mengunggah hasil evaluasi uji profisiensi.
  10. Petugas membuat laporan hasil uji profisiensi dan mengirim kepada peserta.

Berdasarkan Surat Keputusan Kepala Pusat Pengembangan Pengujian Obat dan Makanan Nasional NOMOR HK.02.02.10.106.23.160 TAHUN 2023 tentang STANDAR PELAYANAN PUBLIK DI LINGKUNGAN PUSAT PENGEMBANGAN PENGUJIAN OBAT DAN MAKANAN NASIONAL, jangka waktu penyelesaian layanan uji profisiensi adalah 55 (lima puluh lima) Hari.

Sesuai PP Nomor 32 Tahun 2017 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis PNBP yang Berlaku pada Badan POM
1. Mikrobiologi Per Paket Rp 750.000,00
2. Kimia Pangan Per Parameter Rp 500.000,00
3. Obat Per Parameter Rp 500.000,00
4. Narkotika dan Psikotropika Per Parameter Rp 500.000,00
5. Bahan Kimia Obat dalam Obat Tradisional Per Parameter Rp 500.000,00
6. Kosmetik Per Parameter Rp 500.000,00

Uji Profisiensi

Pengaduan, saran dan masukan dapat disampaikan secara langsung kepada Badan POM melalui Unit Layanan Pengaduan Konsumen atau melalui media, meliputi:

A. Kanal pengaduan SP4N-LAPOR!:

    1) website: lapor.go.id;

    2) sms: 1708; dan

    3) aplikasi android/iOS: SP4N LAPOR!

B. Telepon: 1500-533

C. SMS: 081.21.9999.533

D. Whatsapp : 081.191.81.533

E. Subweb : www.ulpk.pom.go.id

F. Media sosial:

    1) instagram : @bpom_ri

    2) twitter : @BPOM_RI; dan

    3) facebook: @bpom.official

G. Surat elektronik/email: halobpom@pom.go.id

H. Aplikasi BPOM Mobile.

 

Pengaduan, saran, dan masukan dapat juga disampaikan kepada PPPOMN, melalui:

A. Telepon : 021-4245075 ext 1110

B. WhatsApp INFALABS : 0812 928 411 21

C. Surat elektronik/email : ppomn@pom.go.id

D. Media sosial:

     1) Instagram : @pppomn.bpom

     2) Facebook : PPPOMN.BPOM

     3) Twitter : @pppomn.bpom

E. Subsite : www.pom.go.id/pppomn

F. Kotak Pengaduan PPPOMN

    Pengaduan dapat disampaikan secara langsung ke Petugas Pelayanan Pengaduan di Pusat Pengembangan Pengujian Obat dan Makanan Nasional. Tersedia ruang pengaduan khusus untuk pelanggan.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online