Pelayanan Pemantauan Penyampaian LHKASN

  1. Terdapat mekanisme pelaporan LHKASN dari Menpan RB sebagai acuan kegiatan.
  2. Adanya keputusan penetapan Wajib Lapor LHKASN di LAN setiap tahunnya.

  1. Inspektur melakukan koordinasi dengan pegawai inspektorat untuk mengumpulkan informasi dan memantau LHKASN kepada seluruh pegawai LAN;
  2. Inspektur menginstruksikan Kasubag TU untuk menyusun Nota Dinas yang berisi rekapitulasi pegawai yang harus menyampaikan laporan LHKASN untuk kemudian dilakukan pengesahan;
  3. Nota Dinas yang telah disahkan disampaikan kepada pegawai yang bersangkutan melalui Kasubbag TU kepada unit eselon II;
  4. Pegawai yang telah menerima Nota Dinas selanjutnya melakukan pengisian dan atau update data e-LHKASN melalui website siharka KemenPanRB;
  5. E-LHKASN yang telah diisi oleh pegawai yang bersangkutan akan dikirimkan ke inspektorat sebagai laporan;
  6. Pegawai inspektorat merekap dan menyusun konsep laporan berdasarkan laporan yang ditembuskan oleh pegawai yang wajib lapor LHKASN;
  7. Inspektur memeriksa konsep Laporan pemantauan LHKASN untuk kemudian dibahas bersama dan dilakukan pengesahan dan selanjutnya mengirimkan laporan tersebut kepada pimpinan instansi (Kepala LAN) melalui pegawai inspektorat.

Jangka waktu dari disposisi turun hingga penyampaian Laporan pemantauan LHKASN kepada pimpinan instansi (Kepala LAN) maksimal 60 (enam puluh) hari kalender.

Tidak dipungut biaya

Rekapitulasi pegawai wajib lapor LHKASN dan Laporan pemantauan LHKASN.

  1. Lembaga Administrasi Negara
    Jl Veteran No. 10 Jakarta Pusat
    Telp (021) 3868201-5, 3455021 ext. 230-233 Fax. (021)3848792
    Kotak pengaduan di Kantor LAN Veteran

  2. lapor.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pemantauan Penyampaian LHKASN"