Pelayanan Pengajuan Proposal

  1. blanko/formulir keterangan yang diketahui kepala desa

  1. pemohon menyerahkan berkas persyaratan kepada petugas petugas mencatat dalam buku register dan meneliti persyaratan petugas mengajukan blanko keterangan kepada camat untuk diadakan penanda tanganan dan selanjutnya menyerahkan kepada pemohon

jangka waktu penyelesaian adalah paling lama 1 jam dari penerimaan berkas yang telah memenuhi syarat

Tidak dipungut biaya

Standar Pelayanan Pengajuan Proposal

  1. Disediakan kotak saran dan pengaduan
  2. Pencatatan dalam buku agenda pengaduan 
  3. Prosedur proses penyelesaian pengaduan :
  • Sekretaris camat/kepala seksi yang mebidangi melakukan penelitian terhadap pengaduan masyarakat
  • Mengadakan verifikasi dan konfirmasi ke petugas
  • Mengklarifikasi dan menjelaskan kepada pihak yang memberikan pengaduan (apabila terhadap contact person)
  • Memberikan saran dan masukan kepada petugas

 

  1. Kompensasi kepada pemohon apabila tidak sesaui dengan standart apabila pelayanan yang diberikan tidak sesuai dengan standart atau melebihi waktu 3 jam dari proses penyerahan berkas, maka pemohon dapat meminta kepada petugas untuk mengantar ketempat tinggal dan petugas wajib megantar ke tempat tinggal pemohon
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pengajuan Proposal"