Bebas Pustaka

  1. Formulir
  2. Kartu Anggota

  1. Pengguna mengisi formulir bebas pustaka
  2. Pengguna menyerahkan formulir bebas pustaka dan kartu anggota perpustakaan
  3. Pustakawan/pengelola perpustakaan mengecek kartu anggota untuk memastikan pengguna bebas pinjaman buku. a) apabila pengguna masih memiliki pinjaman koleksi maka pihak Pustakawan/pengelola perpustakaan meminta kepada pengguna untuk mengembalikan dan menyelesaikan pinjaman tersebut b) apabila pengguna bebas dari pinjaman koleksi maka pihak Pustakawan/pengelola perpustakaan akan menindak lanjuti formulir tersebut
  4. Pustakawan/pengelola perpustakaan membuatkan surat keterangan bebas pustaka
  5. Pustakawan memberikan paraf pada surat keterangan bebas pustaka dan menyerahkan kepada kepala unit perpustakaan untuk di tandatangani
  6. Kepala unit perpustakaan menandatangani surat keterangan bebas pustaka
  7. Kepala unit perpustakaan mengembalikan surat keterangan bebas pustaka kepada Pustakawan/pengelola perpustakaan
  8. Pustakawan/pengelola perpustakaan menyerahkan surat keterangan bebas pustaka kepada pengguna

13 Menit

Tidak dipungut biaya

Bebas Pustaka

1)  Kotak Pengaduan

2)  Call Center 0411-455949

3)   https://p2m.stialanmakassar.ac.id/form-pengaduan/

4)  Email: p2m@stialanmakassar.ac.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Bebas Pustaka "