Penjaminan Mutu Skripsi Program Studi Sarjana Terapan

  1. Mahasiswa telah menempuh Mata Kuliah minimal 130 SKS
  2. Telah mengikuti Bimtek Penyusunan Skripsi
  3. Skripsi telah mendapatkan persetujuan pembimbing

  1. Mahasiswa menyerahkan draft proposal yang telah disetujui pembimbing ke Sekretaris Prodi
  2. Sekretaris Prodi menerima dan mencatat kemudian menyerahkan draft proposal ke Tim Penjamin Mutu Skripsi
  3. Tim Penjamin Mutu Skripsi melakukan review atas draft proposal Mahasiswa dengan memeriksa orisinalitas melalui plagiarism check dan melaksanakan proofreading. a) Apabila hasil review Tim Penjamin Mutu Skripsi diperlukan perbaikan oleh Mahasiswa maka draft proposal dikembalikan ke Mahasiswa b) Apabila hasil review Tim Penjamin Mutu Skripsi tidak perlu ada perbaikan oleh Mahasiswa maka draft proposal diserahkan ke Program Studi melalui sekretaris Prodi
  4. Kaprodi menandatangani Draft Proposal dan menyerahkan kembali ke sekretaris prodi
  5. Sekretaris Prodi menerima draft proposal dan membuat jadwal seminar proposal
  6. Proposal diserahkan ke mahasiswa
  7. Mahasiswa menyerahkan draft hasil penelitian skripsi yang telah disetujui pembimbing ke Sekretaris Prodi
  8. Sekretaris Prodi menerima dan mencatat kemudian menyerahkan Draft Hasil Penelitian Skripsi ke Tim Penjamin Mutu Skripsi
  9. Tim Penjamin Mutu Skripsi melakukan review atas Draft Hasil Penelitian Skripsi dengan melaksanakan proofreading a) Apabila hasil review Tim Penjamin Mutu Skripsi diperlukan perbaikan oleh maka Draft Hasil Penelitian Skripsi Mahasiswa dikembalikan ke Mahasiswa b) Apabila hasil review Tim Penjamin Mutu Skripsi tidak perlu ada perbaikan oleh maka Draft Hasil Penelitian Skripsi diserahkan ke Program Studi melalui sekretaris Prodi
  10. Kaprodi menandatangani Draft Hasil Penelitian Skripsi dan menyerahkan kembali ke sekretaris prodi
  11. Sekretaris Prodi menerima draft hasil penelitian yang telah ditandatangani dan membuat jadwal ujian skripsi
  12. Skripsi diserahkan ke mahasiswa
  13. Mahasiswa menyerahkan draft perbaikan ujian skripsi yang telah disetujui pembimbing ke sekretaris prodi
  14. Sekretaris Prodi menerima dan mencatat kemudian menyerahkan draft skripsi ke Tim Penjamin Mutu Skripsi
  15. Tim Penjamin Mutu Skripsi melakukan review atas draft perbaikan ujian skripsi mahasiswa dengan melaksanakan proofreading a) Apabila hasil review Tim Penjamin Mutu Skripsi diperlukan perbaikan oleh Mahasiswa maka draft perbaikan ujian skripsi dikembalikan ke Mahasiswa b) Apabila hasil review Tim Penjamin Mutu Skripsi tidak perlu ada perbaikan oleh Mahasiswa maka Skripsi diserahkan ke Sekretaris Prodi
  16. Kaprodi Menandatangani Skripsi dan menyerahkan kembali ke sekretaris prodi
  17. Sekretaris Prodi menerima Skripsi yang telah ditandatangani dan menyerahkan ke mahasiswa
  18. Mahasiswa melakukan penjilidan dan pengumpulan skripsi

3 Hari kerja

Sudah masuk dalam biaya sebagaberikut:

1)  Ujian proposal skripsi sebesar Rp. 300.000,-

2)  Ujian  skripsi  sebesaRp. 800.000,-

1) Proposal Skripsi mahasiswa 2) Skripsi mahasiswa

1)  KotaPengaduan

2)  Call center 0411-455949

3)   https://p2m.stialanmakassar.ac.id/form-pengaduan/

4)  Email:  p2m@stialanmakassar.ac.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penjaminan Mutu Skripsi Program Studi Sarjana Terapan"