Penetapan Dosen Penguji Mahasiswa Program Studi Magister Terapan

  1. Telah menempuh mata kuliah minimal 73 SKS (dibuktikan dengan transkrip nilai)
  2. IPK minimal 2.00
  3. Melampirkan fotocopy pembayaran SPP semester terakhir
  4. Melampirkan fotocopy KRS terakhir
  5. Formulir persetujuan dosen penguji

  1. Mahasiswa mengisi Formulir Permohonan Seminar proposal/Seminar hasil penelitian /ujian Tesis dan mengajukan form tersebut ke bagian keuangan untuk pengecekan pelunasan biaya pendidikan
  2. Bagian keuangan melakukan pengecekan pelunasan biaya pendidikan a) apabila setelah dilakukan pengecekan dan ternyata mahasiswa belum melunasi biaya pendidikan maka formulir tidak akan ditandatangani dan dikembalikan kepada mahasiswa b) apabila setelah dilakukan pengecekan dan ternyata mahasiswa sudah melunasi biaya pendidikan maka formulir akan ditandatangani dan dikembalikan kepada mahasiswa
  3. Mahasiswa meminta persetujuan Dosen Pembimbing atas hari, tanggal dan jam pelaksanaan Seminar Proposal/Seminar Hasil Penelitian/Ujian Tesis
  4. Mahasiswa mengajukan Formulir tersebut ke Prodi untuk penetapan Sekretaris Seminar Proposal/Penguji Seminar hasil Penelitian/Ujian Tesis
  5. Ketua Prodi menetapkan Sekretaris Seminar Proposal/Penguji Seminar Hasil Penelitian/Ujian Tesis dan menandatangani Formulir tersebut
  6. Mahasiswa membawakan Formulir tersebut ke Bagian Akademik untuk pembuatan Surat Tugas
  7. Pemroses AAK akan membuat Surat Tugas yang ditandatangani oleh Puket 1 atas nama Direktur Politeknik STIA LAN Makassar
  8. Pemroses AAK akan mendistribusikan Surat Tugas Dosen Penguji dan Naskah Proposal/Naskah Tesis
  9. Sekretaris/Dosen Penguji menerima surat tugas
  10. Mahasiswa membawa bahan presentasi proposal/hasil penelitian /naskah Tesis
  11. Dosen Penguji melakukan Klarifikasi terhadap presentasi proposal dan ujian Tesis yang telah dibawakan oleh mahasiswa a) Apabila dari hasil klarifikasi/ujian, mahasiswa dianggap belum memenuhi standar penulisan Tesis maka dinyatakan tidak lulus atau mengajukan ujian ulang b) Apabila dari hasil klarifikasi/ujian, mahasiswa dianggap sudah memenuhi standar penulisan, substansi, maka akan diberi nilai dan dinyatakan lulus/lulus dengan perbaikan
  12. Mahasiswa melakukan koordinasi dengan dosen pembimbing/penguji terkait hasil perbaikan Seminar proposal/Seminar Hasil Penelitian/ujian Tesis
  13. Ketua Prodi melakukan evaluasi terhadap dosen penguji dan mengisi dalam Formulir Evaluasi Dosen Penguji setiap semester
  14. Ketua Prodi melaporkan hasil evaluasi kinerja dosen penguji kepada Direktur Politeknik STIA LAN Makassar setiap akhir semester

2 Hari kerja

1)  Biaya Ujian  Seminar Proposal Rp. 750.000,-

2)  Biaya Ujian Komprehensif Rp. 1.500.000,-

1) Persetujuan Dosen Pembimbing 2) Formulir Permohonan Seminar proposal/Seminar Hasil Penelitian/ujian Tesis 3) Penetapan Sekretaris /Dosen Penguji 4) Surat Tugas 5) bahan presentasi proposal/hasil penelitian/naskah tesis 6) catatan perbaikan hasil Seminar proposal/ujian tesis 7) Formulir Evaluasi Dosen Penguji telah diisi 8) Laporan hasil kinerja dosen penguji

1)  Kotak Pengaduan

2)  Call center 0411-455949

3)   https://p2m.stialanmakassar.ac.id/form-pengaduan/

4)  Email: p2m@stialanmakassar.ac.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penetapan Dosen Penguji Mahasiswa Program Studi Magister Terapan "