Pengadaan Barang Dan Jasa

  1. Layanan ini diberikan kepada seluruh lapisan masyarakat yang memenuhi persyaratan sesuai dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah

  1. Pejabat/Panitia Pengadaan mengundang calon penyedia untuk memasukkan penawaran untuk mengikuti proses pengadaan
  2. Calon Penyedia memasukkan penawaran harga disertai profile perusahaan
  3. Pejabat/Panitia Pengadaan melakukan review atas penawaran yang masuk
  4. Apabila penawaran harga dari Calon Penyedia tidak memenuhi HPS atau berkas tidak lengkap maka dinyatakan gugur
  5. Apabila penawaran harga dari Calon Penyedia memenuhi HPS dan berkas lengkap maka ditetapkan sebagai pemenang
  6. Pejabat/Panitia Pengadaan melaporkan hasil pengadaan barang dan jasa kepada PPK
  7. PPK membuat Surat Perjanjian/SP/SPK dan mengundang Pemenang untuk datang dan menandatangani kontrak
  8. Penyedia melaksanakan pekerjaan sesuai kontrak
  9. Penyedia melaporkan progress pekerjaan kepada PPK
  10. Apabila PPK menyetujui hasil pekerjaan maka akan dibuatkan berita acara serah terima hasil pekerjaan
  11. Apabila PPK tidak menyetujui hasil pekerjaan maka pekerjaan dikembalikan kepada Penyedia untuk diperbaiki
  12. Penyedia memasukkan dokumen penagihan

Waktu  sesuai  dengaPerpres  16 tahun 2018

Tidak dipungut biaya

Dokumen Kontrak Pengadaan Barang dan Jasa

1)  Kotak Pengaduan

2)  Call center 0411-455949

3)   https://p2m.stialanmakassar.ac.id/form-pengaduan/

4)  Email:  p2m@stialanmakassar.ac.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengadaan Barang Dan Jasa"