Penyewaan Ruangan dan LCD

  1. Menyampaikan surat permohonan penyewaan ruangan untuk kegiatan yang sesuai dengan tugas pokok dan fungsi Puslatbang KDOD;
  2. Menyampaikan bukti setoran pembayaran sewa ruangan dan LCD Proyektor.

  1. Menyampaikan surat permohonan dan mengisi formulir permohonan penyewaan ruangan
  2. Meminta Pengelola Sarana dan Prasarana Kantor dan Teknisi Pemeliharaan Sarana dan Prasarana untuk memeriksa jadwal dan kesiapan ruangan. Bila disetujui, akan ditindaklanjuti menjaddwalkan penggunaan ruangan, bila tidak, akan disampaikan surat ketidaksediaan
  3. Pemohon/pengguna melakukan pembayaran sewa ruangan ke Bank (yang ditunjuk)
  4. Bendahara menerima formulir yang telah disetujui dan bukti setor dari pemohon/pengguna dan menerbitkan kuitansi dan menyerahkan kuitansi kepada pemohon/pengguna dan menyiapkan ruangan yang akan digunakan.
  5. Pemohon/pengguna menerima kuitansi dan menggunakan ruangan.

65 Menit

1. Ruangan Auditorium Rp. 3.500.000,- / satu kali pemakaian per 8 jam.
2. Ruangan Mini Theater Rp. 600.000,- / satu kali pemakaian per 8 jam.
3. Ruangan Kelas A Rp. 350.000,- / satu kali pemakaian per 8 jam.
4. Ruangan Kelas B Rp. 400.000,- / satu kali pemakaian per 8 jam.
5. Ruangan Kelas C Rp. 400.000,- / satu kali pemakaian per 8 jam.
6. LCD/Proyektor Rp. 500.000,- / satu kali pemakaian per 8 jam.
7. LCD/Proyektor Rp. 100.000,- / satu kali pemakaian per 1 jam.

Pelayanan Penyewaan Ruangan dan LCD

1. Whatsapp, SMS, atau telepon ke nomor 0851 0504 0854
2. Email : samarindalan@yahoo.co.id
3. Facebook : @PuslatbangKDODLANRI
4. Instagram : @puslatbangkdod_lan
5. lapor.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store