Penyelenggaran Pelatihan Pertumbuhan Ekonomi Hijau 3

  1. PNS atau non-Pegawai ASN ditugaskan oleh pejabat pembina kepegawaian atau pejabat berwenang dan
  2. Pemangku Jabatan Administrator, Jabatan Pengawas, Jabatan Pelaksana, Jabatan Fungsional Ahli Muda, Jabatan Fungsional Ahli Pertama

  1. Pada awal tahun Pusbangkom TSK ASN akan menginformasikan / mengirimkan surat pemberitahuan kepada Kemen terian/Lembaga/Daerah tentang kalender pelatihan dalam jangka waktu 1 (satu) tahun;
  2. Pusbangkom TSK ASN mengirimkan surat pemanggilan peserta untuk mengikuti pelatihan;
  3. Peserta mengikuti pelatihan ;
  4. Pusbangkom TSK ASN melakukan monitoring sebagai upaya memastikan pembelajaran sudah sesuai dengan standar
  5. Pusbangkom TSK ASN melakukan evaluasi hasil belajar peserta, menetapkan kelulusan dan predikat kelulusan;
  6. Pusbangkom TSK ASN menerbitkan Surat Tanda Tamat Pelatihan/ Sertifikat/ Surat Keterangan Telah Mengikuti Pelatihan
  7. Penyerahan Surat Tanda Tamat Pelatihan/Sertifikat/ Surat Keterangan Telah Mengikuti Pelatihan;
  8. Pusbangkom TSK ASN mengirimkan surat pengembalian peserta

  • Pelatihan teknis dengan metode tatap muka (klasikal) dilakukan berdasarkan kompetensi yang diperlukan sesuai dengan Jam Pembelajaran yang telah ditetapkan dalam kurikulum pembelajaran atau sesuai kebutuhan program pelatihan;
  • Pelatihan teknis dan sosial kultural yang dengan metode E-learning / Blended Learning / Distance Learning, jangka waktu pelaksanaannya disesuaikan dengan materi dan kebutuhan program pelatihan.

  • Biaya pelatihan dengan sumber Rupiah Murni (RM) dibebankan pada DIPA LAN Jakarta, sedangkan biaya transportasi dan akomodasi peserta pelatihan dibebankan pada instansi pengirim;
  • Biaya pelatihan dengan sumber pembiayaan PNBP berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2018 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis PNBP yang berlaku pada LAN.

Penyelenggaraan Pelatihan Teknis

  • Lapor.go.id
  • Surat yang ditujukan kepada Kepala Pusbangkom TSK ASN 

        Jl. Administrasi II Pejompongan Jakarta Pusat 10260

  • email : pusbangkomtskasn@lan.go.id atau pusbangkom.tskasn.lan@gmail.com
  • Telepon : (021)53650520 Fax : (021) 53671594, 5329 587
  • Kotak pengaduan atau kotak saran
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penyelenggaran Pelatihan Pertumbuhan Ekonomi Hijau 3"